Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Renovasi Pasa Rp 285 Juta, Kepala Desa Plumpang Tuban Dijebloskan Tahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menjebloskan Kepala Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Jawa Timur, Tumito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Korupsi Dana Renovasi Pasa Rp 285 Juta, Kepala Desa Plumpang Tuban Dijebloskan Tahanan
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menjebloskan Kepala Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Jawa Timur, Tumito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban

Tumito diduga korupsi uang negara sekitar Rp 285 juta.

Selain Tumito, tersangka lain, Ketua Koperasi Pasar Desa Plumpang, Mutohir juga ditahan sejak Senin (18/7/2016).

Keduanya diduga bersekongkol merugikan negara dalam proyek renovasi Pasar Plumpang.

Proyek tersebut menggunakan dana hibah Kementerian Koperasi (Kemenkop) tahun anggaran 2013-2014 sekitar Rp 900 juta.

“Mereka berdua kami tahan. Terakhir kami menahan TMT (Tumito)” terang I Made Endra, Kasi Intel sekaligus juru bicara Kejari saat dihubungi SURYA.co.id, Kamis (21/7/2016).

Made menjelaskan, status tersangka Tumito tidak lain karena menjadi pihak ketiga atau pemborong proyek renovasi pasar.

Berita Rekomendasi

Sementara, dalam klausul kesepakatan penggunaan anggaran, proyek itu harus dilakukan secara swakelola.

“Dari dana hibah sebesar Rp 900 juta, uang yang disetorkan cuma Rp 600 juta. Dari sini ada indikasi merugikan negara,” kata Made.

Pihak Kejari telah meminta bantuan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menginvestigasi ke lokasi renovasi pembangunan pasar pada tanggal 4-6 April 2016.

Dari hasil investigasi, Made menyebut renovasi pasar plumpang sebagai proyek gagal dan ada kerugian negara.

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka itu agar mereka tidak menghilangkan barang bukti dan mempermudah pemeriksaan.

Sesuai pasal 2 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Tumito terancam hukuman kurungan penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, sejak mendengar penahanan Tumito, Camat Plumpang, Sudarmuji meminta Sekretaris Desa Plumpang memegang kepemimpinan di desa tersebut.

Ia berharap, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Saya sudah menginstruksikan apabila ada pelayanan yang bisa diselesaikan Sekdes ya diselesaikan, apabila membutuhkan tanda tangan Kades, ya datang ke Lapas,” katanya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas