Mantan Anggota DPRK Pidie Ketahuan Berzina Bareng Istri Orang
Mantan anggota DPRK Pidie, TYS, ketahuan berzina dengan MA (28) ibu satu anak dan masih berstatus istri sah orang lain. Keduanya kini sudah ditahan.
Penulis: Misran Asri
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri
TRIBBUNEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan anggota DPRK Pidie, TYS, ketahuan berzina dengan MA (28) ibu satu anak dan masih berstatus istri sah orang lain. Keduanya kini sudah ditahan.
Demikian diungkapkan Kepala Sapol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, kepada Serambinews.com (Tribun Network), Kamis (21/7/2016).
“Kedua pelanggar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus khalwat. Mereka telah ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, karena di Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh belum ada ruang untuk menahan para pelanggar,” ujar Yusnardi.
Kedua pelaku ketahuan massa sedang berduaan di kamar kontrakan MA di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (19/7/2016) pukul 23.30 WIB.
Sampai siang tadi, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sudah memintai keterangan tiga saksi warga Gampong Lamdingin.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, TYS adalah ketua partai politik nasional tingkat DPC. Selama ini ia berprofesi sebagai pengacara dan dosen di sebuah sekolah tinggi swasta di Pidie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.