Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Merawang, KPK Beberkan Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kasus dengan modus yang sama selalu terungkap, tapi mirisnya praktik itu terus berlangsung hingga saat ini.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Di Merawang, KPK Beberkan Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
IST
Wakil Rektor II UBB Prof Dr Ir Agus Hartoko MSc (kanan) menyerahkan plakat UBB kepada Larto Untoro, Kabag Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPK usai acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa oleh KPK, di Ruang Pertemuan Rektorat UBB, Balunijuk, Merawang, Jumat (21/07/2016). 

“KPK menangani ‘grand corruption’ yang didesain orang tertentu. Hampir sebagian besar kasus yang kita tangani mulai dari proses perencanaan. Pertanyaannya: apakah (proyek) pengadaan itu keinginan atau kebutuhan? Kalau jawabnya: kebutuhan, ‘nah’ mengapa kebutuhan (proyek pengadaan-red) itu diadakan di akhir tahun?,” ujar Larto.

Masih dari aspek perencanaan, modus tindak pidana korupsi itu tampak dari adanya paket-paket titipan dari pimpinan lembaga, pemecahan paket untuk menghindari lelang, Rencana Anggaran Belanja (RAB)/gratifikasi yang bersumber dari penyedia (pihak ketiga) dan pembahasan anggaran yang melibatkan penyedia.

Sedangkan dari aspek pelaksanaan, menurut Larto indikasi peluang ke arah korupsi itu tampak dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) di ‘mark-up’ (dinaikkan), pembuatan syarat lelang yang diskriminatif, arisan lelang, pengadaan langsung, pelaksanaan kontrak tanpa pengawasan, serahterima pekerjaan di bawah standar mutu dan pelaksanaan pembayaran yang tidak sesuai.

“Paket-paket pengadaan langsung, dengan nilai pekerjaan di bawah Rp 200 juta, harus diawasi. Ini bisa menjadi lahan korupsi baru. Kalau di KPK, paket pengadaan langsung harus dibandingkan dengan sekurangnya lima penyedia, dan pemenangnya diumumkan kepada publik.

Mengenai aspek penyedia, larto menyebutkan sebaiknya Unit Layanan Pengadaan (ULP) memiliki basis data (data based) tentang kondisi vendor, dan di akhir tahun harus ada penilaian seputar kemampuan vendor.

“Aspek pengawasan dapat dilihat dari apakah sistem pengawasan yang ada itu ketat dan terpadu. Dan apakah terbuka ke ruang publik atau tidak. Kami di KPK misalnya dalam menentukan HPS melibatkan pengawas internal,” ujar Larto.

KPK sendiri menurut Larto mendorong lembaga atau badan pemerintah menggunakan aplikasi berbasis elektronik, seperti e-budgeting, e-procurement, e-catalog, e-pengadaan langsung, e-kontrak, e-delivery, dan e-payment. Di Surabaya, bahkan sudah menerapkan e-kinerja.

BERITA TERKAIT

Menjawab kiat-kiat sukses untuk pengadaan barang dan jasa, Larto menunjukkan delapan poin penting. Seperti tidak ada kepentingan dari pimpinan, sumberdaya yang terlibat memiliki integritas tinggi, ULP bersih dan independen, etika dan menandatangani fakta integritas dan memonitor serta melakukan pengawasan rutin.

“Kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) jangan mudah diintervensi oleh pimpinan. Ingat, secara yuridis Andalah selaku KPK yang bertanggungjawab. Tapi bagi kami, KPK, biasanya yang kami sasar adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau Pengguna Anggaran. Kendati begitu PPK pun harus diawasi,” ujar Larto.

Ia menyarankan untuk mempelajari dan menerapkan aplikasi pengadaan barang dan jasa yang telah diterapkan di Pemerintah Kota Surabaya. Selain sistem atau aplikasinya sangat bagus karena dibantu oleh Institut Teknologi Surabaya (ITS), pimpinan di sana pun sangat mendukung sistem ini.

“Pengadaan barang dan jasa di sana (Surabaya-red) luar biasa bagus. Kata staf di sana, itu karena Ibu Risma (Walikota-red). Nah, betapapun bagusnya sistem, namun bila atasan ikut campur maka selesailah (sistem itu),” terang Larto. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas