Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Riau Hentikan Penyidikan 15 Kasus Kebakaran Hutan, Ini Tanggapan Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan terkait di surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 kasus kebakaran lahan dan hutan.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polda Riau Hentikan Penyidikan 15 Kasus Kebakaran Hutan, Ini Tanggapan Jusuf Kalla
youtube

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan terkait di surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 kasus kebakaran lahan dan hutan oleh Polda Riau.

Dikonfirmasi usai membuka Hari Lingkungan Hidup se Dunia di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jum'at (22/7/2016), Wapres menyebutkan persoalan tersebut menjadi kewenangan penegak hukum.

Menurutnya, pemerintah tetap akan mengikuti terkait masalah karlahut.

Namun juga harus menghargai penegak hukum.

"Kalau seperti itu tentu bisa dievaluasi. Dalam penyelidikan tentu dilihat apakah sudah cukup bukti, apakah benar datanya. Apakah yang diajukan seperti itu," ujar Wapres.

Sebelumnya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) mengkonfirmasi terkait penghentian penyidikan 15 kasus pembakaran lahan dan hutan.

BERITA TERKAIT

Direktur Krimsus, Kombes Pol Rivai Sinambela menyebutkan penyidikan dihentikan karena pada prosesnya masih adanya kekurangan pemeriksaan dari saksi ahli, analisa tempat kejadian perkara serta berdasarkan dari penyidikan yang dilakukan.

"Rata-rata lahan yang kita (polda) tangani merupakan lahan sengketa antara perusahaan dan masyarakat," ujar Rivai kepada media, Rabu (20/7/2016) lalu.

Lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh perorangan bukan oleh perusahaan.

"Jadi perusahaan yang dalam jatah lahan konsensus tidak seluruhnya bisa mengelolanya. Ada beberapa yang kemudian dikuasai perorangan. Nah lahan tersebut yang terbakar," terang Rivai.

Ditambahkannya, dari proses yang dilakukan pihaknya juga melakukan ground cek lokasi. Melihat fakta yang ada serta memeriksa saksi-saksi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas