Wapres JK Dijadwalkan Melantik Dewan Masjid di Pekanbaru
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dijadwalkan akan melantik dewan masjid di Gedung Daerah, Pekanbaru, Jumat (22/7/2016) hari ini.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNEWS.COM, PEKANBARU - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dijadwalkan akan melantik dewan masjid di Gedung Daerah, Pekanbaru, Jumat (22/7/2016) hari ini.
Sebelumnya JK membuka Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Siak.
Kalla kembali ke Pekanbaru melakukan pelantikan dewan masjid di Gedung Daerah, Jumat (22/7/2016) hari ini.
Pengamanan akan dilakukan sejak orang nomor dua di Indonesia ini sampai di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru.
"Jadwal tersebut masih tentatif. Artinya bisa saja berubah. Polresta melakukan pengamanan wilayah termasuk pada jalur yang akan dilalui pejabat," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonni Hermawan usai memimpin apel kesiapan jelang kedatangan Wapres Jusuf Kalla di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/7/2016).
Selain kegiatan Wapres, direncanakan Mufidah Jusuf Kalla juga akan mengunjungi Dekranasda Provinsi Riau.
"Ada kunjungan untuk melihat batik khas Riau," ujar Kapolresta.
Pengamanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru dan jajaran berada di luar ring III.
Menurut Tonni pihaknya hanya melakukan antisipasi dan pengamanan wilayah saja.
Duduki Lahan
Untuk memaksimalkan pengamanan kedatangan Wapres, Tonni juga memerintahkan masing-masing Kapolsek untuk duduk di lahan yang dalam pemetaan rawan terjadi kabakaran.
Beberapa wilayah yang menurutnya perlu dicermati adalah di wilayah Tenayan Raya, Payung Sekaki, Rumbai Pesisir, Rumbai serta Tampan.
"Namun ada beberapa lahan yang harus benar-benar dijaga. Jadi saya perintahkan Kapolsek duduk di lahan tersebut. Antisipasi jika ada titik api yang bisa saja muncul," paparnya.
Selama kegiatan Wapres, Tonni menyebutkan tidak ada pengalihan jalan.
Wapres dalam jadwalnya, Jumat (22/7/2016) pukul 18.00 WIB sudah bersiap-siap kembali ke Jakarta.
"Sampai sekarang juga tidak ada surat izin melakukan unjuk rasa. Jadi kalau ada massa yang tiba-tiba menggelar aksi, maka perintahnya dibubarkan," tegas Kapolresta.