Merujuk Laporan BPK Proses Pengerjaan Proyek di Kukar Amburadul
Sikap terlihat dari minimnya laporan pengerjaan proyek ratusan miliar itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disebut-sebut tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek pembangunan pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa di Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur, ketiadaan pengawasan dari pihak Pemkab yang dipimpin Bupati Rita Widyasari ini membuat proses pengerjaan proyek senilai Rp 390 miliar itu menjadi amburadul.
"Tidak adanya hasil monitoring dan evaluasi dari Pemkab Kukar (terhadap pengerjaan proyek pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa)," demikian tertulis dalam Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Rita diduga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dengan pihak kontraktor yakni PT Citra Gading Asritama.
"Setelah perjanjian terbentuk, belum ada Keputusan Bupati yang menunjuk pihak-pihak yang menjadi bagian dari pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi. Bupati hanya meminta kepada Bappeda untuk mengawasi dan memantau perkembangan pembangunan," demikan termaktub dalam LHP BPK Provinsi Kaltim.
Entah ada 'kongkalikong' atau tidak, namun tidak adanya pengawasan dari pihak Pemkab membuat kontraktor semena-mena.
Sikap terlihat dari minimnya laporan pengerjaan proyek ratusan miliar itu.
"Sampai dengan pemeriksaan berlangsung (6 Mei 2015 atau 28 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian) belum ada satu pun laporan hasil pelaksanaan pembangunan yang diserahkan kepada Pemkab," jelas BPK.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ataupun Bupati Rita Widyasari terkait hasil laporan BPK tersebut.
Saat dihubungi melalui telepon, pihak-pihak tersebut tidak menjawab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.