Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merujuk Laporan BPK Proses Pengerjaan Proyek di Kukar Amburadul

Sikap terlihat dari minimnya laporan pengerjaan proyek ratusan miliar itu

zoom-in Merujuk Laporan BPK Proses Pengerjaan Proyek di Kukar Amburadul
Kompas.com/Fikria Hidayat
Pusat Kota Tenggarong yang dibelah oleh Sungai Mahakam (bawah) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (6/9/2014). KOMPAS.com / FIKRIA HIDAYAT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disebut-sebut tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek pembangunan pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa di Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur, ketiadaan pengawasan dari pihak Pemkab yang dipimpin Bupati Rita Widyasari ini membuat proses pengerjaan proyek senilai Rp 390 miliar itu menjadi amburadul.

"Tidak adanya hasil monitoring dan evaluasi dari Pemkab Kukar (terhadap pengerjaan proyek pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa)," demikian tertulis dalam Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Rita diduga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dengan pihak kontraktor yakni PT Citra Gading Asritama.

"Setelah perjanjian terbentuk, belum ada Keputusan Bupati yang menunjuk pihak-pihak yang menjadi bagian dari pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi. Bupati hanya meminta kepada Bappeda untuk mengawasi dan memantau perkembangan pembangunan," demikan termaktub dalam LHP BPK Provinsi Kaltim.

Entah ada 'kongkalikong' atau tidak, namun tidak adanya pengawasan dari pihak Pemkab membuat kontraktor semena-mena.

Sikap terlihat dari minimnya laporan pengerjaan proyek ratusan miliar itu.

Berita Rekomendasi

"Sampai dengan pemeriksaan berlangsung (6 Mei 2015 atau 28 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian) belum ada satu pun laporan hasil pelaksanaan pembangunan yang diserahkan kepada Pemkab," jelas BPK.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ataupun Bupati Rita Widyasari terkait hasil laporan BPK tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon, pihak-pihak tersebut tidak menjawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas