Ini Sebelas Kebijakan Implementasi Program Prioritas Kapolri
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo menyampaikan sebelas tahapan implementasi program prioritas Kapolri
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Yakni dengan penyederhanaan SOP yang berbasis checklis dan hasil. Restrukturisasi SOTK Polri sesuai tantangan tugas, antara lain penguatan Densus 88/AT, Brimob dan Baharkam.
Pemenuhan proporsionalitas anggaran, pemenuhan kebutuhan minimal SDM dan sarana prasarana. Pembentukan Polda Kalimantan Utara (Kaltara), peningkatan tipologi Polda Lampung dan Riau, serta peningkatan tipologi Polres.
Ketujuh penguatan Harkamtibmas, yakni penggelaran personil berseragam pada daerah rawan kejahatan, macet dan kecelakaan lalulintas.
Peningkatan pengamanan perbatasan melalui pembangunan pos-pos pengamanan perbatasan. Penanganan kebakaran hutan dan lahan.
"Penguatan sinergi polisional dengan TNI, BIN, BNN, BNPT, Basarnas, Bakamla dan Pemda. Pengamanan pilkada serentak 2017-2018, serta Pileg dan Pilpres 2019. Pengamanan program prioritas nasional dan paket kebijakan ekonomi pemerintah," paparnya.
Delapan, membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas. Yakni membangun daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan, terorisme, narkoba, separatisme dan ideologi anti Pancasila.
"Pemenuhan satu Bhabinkamtibmas satu Desa atau Kelurahan secara bertahap. Mendorong pemanfaatan alat-alat pengamanan berbasis teknologi seperti Panic Button, Alarm dan CCTV. Penguatan pembinaan teknis Polsus dan Pam Swakarsa, serta Korwas PPNS. Penguatan kerjasama dengan Civil Society dalam mengidentifikasi masalah sosial dan upaya penyelesaiannya," ujarnya.
Kebijakan kesembilan, penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan. Seperti penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, meliputu kejahatan jalanan, kejahatan terhadap perempuan dan anak, terorisme, Illegal Fishing, korupsi, narkoba, Cyber Crime, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Menghilangkan pungutan liar, pemerasan dan makelar kasus dalam proses penyidikan. Menghilangkan kecenderungan rekayasa dan berbelit-belit dalam penanganan kasus.
"Peningkatan kemampuan penyidikan Cyber Crime, ekonomi, dokpol, labfor dan sertifikasi penyidik. Peningkatan sinergi CJS dan penegak hukum lainnya. Peningkatan anggaran penyidikan dan modernisasi teknologi peralatan pendukung penyidikan. Serta menyelesaikan perkara-perkara yang mudah dan ringan, melalui pendekatan Restoratif Justice," urai Kapolresta.
Untuk kebijakan kesepuluh, yakni penguatan pengawasan. Memperkuat kerjasama dengan pengawas eksternal dengan EMI dan IME.
Memperbaiki sistem komplain masyarakat secara online. Meningkatkan sistem penilaian indeks tata kelola kepolisian (ITK). Membuat sistem pengawasan untuk menekan budaya korupsi internal.
"Dan kebijakan kesebelas, yakni program Quick Wins. Di antaranya, penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti Pancasila. Perburuan dan penangkapan gembong terorisSantoso dan jejaring terorisme. Aksi nasional pembersihan preman dan premanisme. Pembentukan dan pengektifan satgas operasi Polri kontra radikal dan deradikalisasi," sambungnya.