DPO Curanmor di Kalbar Ditembak Mati, Ini Kronologis Lengkapnya
Dan sejak laporan kepolisian kedua, sudah diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo membenarkan bahwa tewasnya tersangka DPO Curanmor bernama Angga Mandala Putra (24), disebabkan oleh dua peluru yang ditembakan personil Jatanras dan tepat bersarang di kaki kiri dan pinggangnya, lantaran tersangka Angga berusaha lari saat akan ditangkap, Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kepada tersangka Angga Mandala Putra akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan, dan berakibat yang bersangkutan meninggal dunia," ungkap Kapolresta saat rilis barang bukti, Senin (25/7/2016) siang.
Barang bukti yang turut dihadirkan Kapolresta saat konferensi persnya, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Gt, KB 3369 NQ tahun 2013 warna putih, Nomor rangka : MH31KP00BDJ606277, Nomor Mesin : 1KP606300. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna coklat hitam, KB 5697 BS, No rangka : MH1JFK110EK125611 dan nosin JFK1E1123511.
Tersangka Angga, diketahui sebagai warga Gang Mentibu, Jl Perumnas III, Kecamatan Pontianak Timur. Sementara ini, tercatat telah ada tiga laporan kepolisian dengan tersangka dirinya.
Dan sejak laporan kepolisian kedua, sudah diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya.
"Penjelasan dari pihak keluarga, yang bersangkutan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada satu bulan yang lalu, tepatnya sebelum lebaran," terangnya.
Kapolresta memaparkan aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka Angga dan telah dilaporkan kepada pihaknya.
Pertama, LP/2038/VII/2016/Kalbar/Resta Ptk Kota, tertanggal 14 Juli 2016. Tersangka Angga beroperasi di Komplek Batara Indah 3, Pal 3, Pontianak Kota.
Ia berhasil mencuri sepeda motor merk Yamaha bernomor pelat KB 4516 QR milik korban, yang terparkir di halaman depan rumah teman korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14 juta, dan langsung melaporkan ke Mapolresta Pontianak," ujar Kapolresta.
Kemudian, di LP/2046/VII/2016/Kalbar/Resta Ptk/Sek Timur, bertanggal 14 Juli 2016. Tersangka melakukan aksinya di Jl Tani, Pontianak Timur.
Saat itu, tersangka masuk ke dalam rumah korban, dan seketika mengambil kunci kontak yang berada di atas meja.
Ia kemudian langsung melarikan sepeda motor jenis Yamaha Mio GT bernomor pelat KB 3369 NQ. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta, dan melaporkan ke Mapolresta Pontianak.