Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotip Pasang Kabel Listrik untuk Menyetrum Ikan, Tapi Malah 3 Tetangganya Tewas Kesetrum

Hotip alias Topan (38), seorang buruh serabutan warga Kampung Penepat, D Kabupaten Kubu Raya, diamankan Sateskrim Polresta Pontianak

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Hotip Pasang Kabel Listrik untuk Menyetrum Ikan, Tapi Malah 3 Tetangganya Tewas Kesetrum
Tribun Pontianak/ Tito Ramadhani
Kapolresta Pontianak menunjukkan kabel yang menjadi barang bukti kasus tewasnya tiga warga akibat tersengat listrik, Senin (25/7/2016). Kabel ini digunakan tersangka Hotib untuk mencari ikan di parit. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Hotip alias Topan (38) di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga warga tersengat aliran listrik di Parit H Dahuri, RT 06/ RW 93, Kampung Penepat Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa tragis yang terjadi  pada Kamis (21/7/2016) dini hari itu, ternyata tersangka menggunakan kabel sepanjang 18 meter. Kabel beraliran listrik tujuannya untuk mencari ikan.

Menurut keterangan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, tersangka Hotib dan barang bukti kabel yang digunakan untuk menyetrum ikan diamankan.

"Tersangka tidak dilakukan penangkapan, namun diserahkan pihak keluarganya setelah diberikan imbauan."

"Kabel kawat sepanjang 18 meter tadinya untuk menyetrum atau mencari ikan, tapi justru menyebabkan korban jiwa," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti kabel, di Mapolresta Pontianak, Senin (25/7/2015).

Kapolresta menerangkan, secara teknis tersangka Hotib menghubungkan langsung kabel tersebut ke kabel utama jaringan listrik PLN.

Berita Rekomendasi

"Jadi tersangka ini mencantolkan kabel ini ke kabel induk listrik PLN. Ini tidak dibenarkan mencantol seperti itu."

"Ujung kabel beraliran listrik diarahkan ke air parit, kemudian kabel ini ditinggal. Ini memang kelalaian yang bersangkutan, sehingga kami kenakan pasal 359," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis, karena untuk melakukan pencurian aliran listrik, juga menjadi suatu tindak pidana.

Kapolresta menegaskan akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.

"Ini nanti tentunya akan kami kembangkan ke sana. Dengan dikenakan pasal 359 KUHP, tersangka terancam dengan hukuman penjara lima tahun," tegas Kapolresta.

Sebelumnya diberitakan, Hotip alias Topan (38), seorang buruh serabutan warga Kampung Penepat, Dusun Karya Usaha, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, diamankan Satreskrim Polresta Pontianak usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (22/7/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Hotip diduga kuat sebagai pelaku yang memasang kabel listrik di parit (sungai). Sehingga menyebabkan tiga warga, yakni Iskandar, Faturozy, dan Adi tewas tersengat aliran listrik di Parit H Dahuri, RT 06/ RW 93, Kampung Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (21/7) dini hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas