Tersangka Narkoba Nikahi Kekasihnya di Kantor Polisi Usai Tertangkap saat Beli Cincin Kawin
NI ditangkap polisi saat membeli cincin kawin untuk calon istrinya pada Kamis (21/7/2016) di Jalan Pendidikan Denpasar, Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sejumlah petugas Poresta Denpasar menjadi saksi dalam pernikahan NI (33) dengan pasangannya, Minggu (24/7/2016) pukul 17.00 Wita.
NI adalah pria yang seharusnya kemarin menikah di kampungnya Jember.
Namun, karena dia ditangkap dalam kasus narkoba, pernikahannya akhirnya digelar di kantor polisi.
NI ditangkap polisi saat membeli cincin kawin untuk calon istrinya pada Kamis (21/7/2016) di Jalan Pendidikan Denpasar, Bali.
"Sesaat sebelum penangkapan, tersangka kita ikuti dari kosnya. Setelah sampai di toko emas yang enggak jauh dari tempat tinggalnya, anggota langsung mengamankan dia," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Minggu didampingi Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo.
Dari pengakuannya, dia ke toko emas untuk mengambil cincin yang akan diberikan kepada calon istrinya yang rencananya akan dia nikahi hari Minggu kemarin.
Cincin kawin ini sudah ia pesan sebelumnya untuk pesta resepsi pada Minggu di Jember.
Namun, sebelum bisa memberikan cincin kawin, NI yang diketahui statusnya masih bebas bersyarat dalam kasus narkoba ini harus kembali masuk ke sel penjara.
Karena hari pernikahan sudah ditentukan jauh hari sebelumnya, pernikahan akhirnya digelar Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 17.00 Wita di Musala Polresta Denpasar.
Dalam pernikahan kemarin, dihadiri perwakilan dari beberapa orang kerabat kedua mempelai.
"Alasan dia kembali mengedarkan narkoba bukan karena perlu uang untuk nikah, tapi lebih kepada keperluan hidup," kata Ganefo.
Terkait sabu yang akan dia edarkan, Ganefo menjelaskan, pihaknya mengamankan empat paket sabu dengan berat total 3,18 gram dari tangan NI.
Ketika diciduk, dia kedapatan menyimpan tiga paket sabu di saku celananya dan satu paket sabu ditemukan di bawah meja rias di kamar kosnya.
"Setelah kita interogasi dan periksa tersangka, ia mengaku mendapat sabu dari seseorang yang hanya dikenalnya lewat HP. Cara dia mendapatkan sabu sama dengan bagaimana cara dia mengedarkan, yakni dengan cara menempel di tempat yang ditentukan setelah itu diambil," ungkapnya.
Selain mengamankan NI, Satres Narkoba Polresta Denpasar juga turut menciduk dua orang masing-masing sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
Mereka adalah MDS (37) dan WA (38), keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
MDS ditangkap di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar pada Selasa (19/7/2016) karena terbukti menyimpan satu paket sabu.
Sedangkan WA diamankan petugas di Jalan Anggara Kasih, Kedonganan, Badung, Rabu (20/7/2016) dengan barang bukti empat paket sabu.
Ini adalah penangkapan kedua terhadap WA setelah sebelumnya sempat merasakan dinginnya jeruji besi Polresta Denpasar pada tahun 2013 lalu.
Pengedar narkoba ini dinyatakan bebas pada tahun lalu setelah menjalani vonis 1,5 tahun penjara.