Keluarga Korban Kecewa Pembuhuh Marsel Hanya Dihukum 18 Tahun Penjara
Seluruh anggota keluarga mengeluarkan ekspresi tidak terima dengan putusan tersebut. Hingga sidang usai, aksi protes terus dilakukan.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bunyi palu hakim menandai vonis 18 tahun penjara pada terdakwa Alan Pasky (25), di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (26/7/2016) sore.
Keluarga mendiang Marsel Lukas tak terima dengan putusan yang dinilai tak sebanding dengan perbuatan Alan yang menghabisi nyawa Marsel.
Tangis histeris pecah, serta teriakan penolakan.
"Ini tidak sebanding dengan perbuatannya. Kami mau dia dihukum mati. Kedua anak saya sudah kehilangan ayah. Siapa yang akan mengurus mereka nanti," ujar Rini istri mendiang Marsel, dengan lantang sambil menangis.
Seluruh anggota keluarga mengeluarkan ekspresi tidak terima dengan putusan tersebut. Hingga sidang usai, aksi protes terus dilakukan. Menangis dan histeris menggema di PN Manado kala itu.
Alan sendiri tampak lesu mendengar putusan tersebut. Ia hanya menunduk, tanpa mengeluarkan satu patah kata pun. Polisi melakukan penjagaan ketat saat Alan keluar ruangan. Sejak awal, penjagaan ketat dilakukan.
Putusan Majelis Hakim Arkanu, Halidja Wally dan Berlinda Ursula Mayor ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rudi Kayadoe, yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Putusan ini mengacu pada pidana dalam pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, pasal 355 ayat (1), pasal 353 ayat (3) KUHPidana, dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,
Dalam nota dakwaan JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu 13 Desember 2015, sekira pukul 05.30 Wita. Tepat di rumah kos-kosan di Kelurahan Sario Tumpaan, Lingkungan III, Kecamatan Sario.
Saat itu di dalam kamar kos, saksi-saksi Demimora Tondatuon, saksi Johanes Lario, saksi Julfianus Bakumawa, dan korban, sedang ngobrol dengan saksi Isabela Sulu alias Bela.
"Sedangkan terdakwa pada saat itu berdiri di depan pintu kamar kost. Dia kemudian pamitan bermaksud pulang kerumah," ujar JPU Ropa.
Lanjut dia, terdakwa kemudian pergi ke rumah keluarganya di Kelurahan Pakowa Lingkungan III, Kecamatan Wanea, dengan menumpangi tukang ojek. Di sana terdakwa mengambil pisau badik dan berencana kembali ke rumah kost.
"Di jalan terdakwa bertemu dengan saksi Revel Kawata. Terdakwa mengajak Revel ikut bersama-sama ke rumah kost. Sesampainya di rumah kost bersama saksi Revel, terdakwa kemudian menyimpan pisau badik di atas lemari," ungkapnya.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa dan Revel ikut duduk bersama-sama saksi Demimora, Johanes, saksi Bela, serta korban di dalam kamar. Lima menit kemudian, terdakwa keluar kamar diikuti saksi Ravel.
"Teryata terdakwa mengambil pisau badik yang telah dia persiapkan terlebih dahulu. Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar, sambil memegang pisau badik," bebernya.
Lanjut JPU, pada saat itu terdakwa langsung menikam perut korban, akan tetapi korban berusaha menangkis menggunakan boneka doraemon. Tak puas terdakwa kembali menikam korban mengenai dada dan paha.
"Korban pun berusaha menghindar, ia berlari keluar dari kamar, namun terdakwa kembali mengejar dan menikam punggung korban. Melihat korban tak berdaya, terdakwa bersama-sama saksi Revel meninggalkan rumah kost. Pisau yang digunakan dilempakan terdakwa ke atas atap rumah kost," terangnya. (fin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.