Resmi Tersangka, Ketua Komisi C DPRD Kudus Masih Dipersiksa BNNP Jateng
AI telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah digerebek di sebuah rumah di Puri Anjosmoro
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Komisi C DPRD Kudus, AI saat ini masih menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.
AI telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah digerebek di sebuah rumah di Puri Anjosmoro, Senin (25/7/2016) sore kemarin.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, AI sudah ditarget dan dibuntuti oleh petugas BNNP Jateng setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Saat itu, anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng menggerebek rumah di Perumahan Tamansari, Pedurungan, Kota Semarang pada Sabtu (4/6/2016) lalu.
Teman wanita AI berinisial VR saat itu diamankan polisi dan mengaku mengkonsumsi sabu bersama AI.
Namun karena alasan tidak adanya barang bukti, VR dilepaskan oleh Polda Jateng.
Hingga pada Senin (25/7/2016) sore, anggota BNNP Jateng menggerebek keduanya (AI dan VR) di sebuah rumah di Puri Anjosmoro, Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam wadah plastik tempat pasta gigi.
"Jadi setelah dilepas oleh Polda (Jateng), di situ kami mulai membuntuti. Kamu telateni hingga benar benar terjadi transaksi sabu dan ada barang buktinya," kata seorang sumber BNNP Jateng yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (26/7/2016).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.