Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditipu Oknum PNS, Pengusaha Ini Rugi Rp 200 Juta

Korban Saya terus mencoba menghubungi ZK ini, namun dia terus menghindar. Makanya saya memilih jalur hukum

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditipu Oknum PNS, Pengusaha Ini Rugi Rp 200 Juta
Tribun Sumsel/ Slamet Teguh Rahayu
Andi saat melapor ke Polresta Palembang, Rabu (27/7/2016) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Andi Alimudin (54), warga Perumahan Kembar Lestari Kelurahan Kanali Besar Kecamatan Kota Baru  menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum PNS berinisial ZK (46), warga Perumahan OPI Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I. 

Akibat penipuan bermodus pengurusan surat izin importir di kota Palembang ini, korban menderita kerugian Rp 200 juta.

Korban mendatangi Polresta Palembang untuk melaporkan peristiwa itu.

Andi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat ia datang ke kota Palembang untuk melakukan pengurusan surat izin importir, Senin (6/4/2015) yang lalu.

Karena tak mau pengurusan surat izin tersebut berlangsung lama, Andipun dikenalkan oleh rekannya yang bernama Idrus kepada ZK.

"Teman saya bilang dia ini bisa mengurusi surat izin tersebut, jadi kami sepakat bertemu," ujarnya saat memberi keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta, Rabu (27/7).

Berita Rekomendasi

Setelah bertemu, akhirnya ZK menyanggupi untuk membuat surat izin importir tersebut dengan biaya Rp 300 juta, dan akan dikerjakan selama dua minggu.

"Uang Rp 300 juta itu tidak dibayar sekaligus. Pembayaran awal Rp 200 juta, dan sisanya dibayar setelah surat izin tersebut jadi," jelasnya.

Setelah dua minggu berlalu, ternyata surat izin tersebut tak kunjung selesai.

Bahkan, ZK meminta Andi untuk melunasi sisa biaya pengurusan surat izin tersebut.

"Dia minta tambahan Rp 100 juta, dan berjanji akan menyelesaikan surat izin tersebut dengan tempo 10 hari. Saya langsung mengantarkan uang itu kerumahnya di OPI. Saya tidak masalah jika surat izin tersebut keluar," ungkapnya.

Biaya sudah dilunasi, waktu sudah ditambah, namun ternyata ZK tak juga menyelesaikan pengurusan izin tersebut.

Setelah di desak, akhirnya SK mengaku menyerah untuk menyelesaikan surat izin tersebut, dan ZK mengembalikan uang Andi sebesar Rp 100 juta.

"Baru dibayar Rp 100 juta, sisanya sampai sekarang belum dibayar. Saya terus mencoba menghubungi ZK ini, namun dia terus menghindar. Makanya saya memilih jalur hukum," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas