Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawan Dilaporkan Bos karena Menggelapkan Ponsel 10 Biji dan Duit Rp 6 Juta

Barang-barang tersebut hilang saat ia diperintah pemilik toko untuk menjaga stand di Lippo Mall Jakabaring, Minggu (24/7/2016) yang lalu

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wawan Dilaporkan Bos karena Menggelapkan Ponsel 10 Biji dan Duit Rp 6 Juta
Tribun Sumsel/ Slamet Teguh Rahayu
Wawan (kiri) saat diamankan di Polresta Palembang, Rabu (27/7/2016) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Mendapatkan kepercayaan mengantar ponsel, Wawan (25), warga Jalan Tanah Mas Kabupaten Banyuasin tidak menjaganya dengan baik.

Ia diduga menggelapkan 10 unit handphone (hp) berbagai jenis dan uang tunai sebesar Rp 6 juta  milik pemilik konter yang berada di kawasan Palembang Trade Center (PTC) Mall.

Saat diamankan di Polresta Palembang, Wawan mengaku tak mengambil barang-barang tersebut dan mengatakan, barang-barang itu hilang dicuri.

Barang-barang tersebut hilang saat ia diperintah pemilik toko untuk menjaga stand di Lippo Mall Jakabaring, Minggu (24/7/2016) yang lalu.

"Saya tidak mengambil barang-barang itu pak. Saat itu saya meninggalkan barang-barang tersebut di parkiran Lippo Mall, dan saya tinggal masuk ke dalam mall sekita 15 menit untuk memasukkan barang-barang yang lain. Saat saya keluar, barang-barang tersebut sudah hilang," kilah Wawan sembari tertunduk di salah satu ruangan yang berada di Mapolresta Palembang, Rabu (27/7/2016).

Wawan mengatakan, sebelum dirinya dibawa dan diamankan di Polresta Palembang sempat dihubungi oleh pemilik toko tempat  bekerja untuk menanyakan kejadian tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, saat ia datang, ternyata dirinya sudah ditunggu oleh petugas dan digelandang ke Polresta Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sebelumnya memang sudah ada pertemuan, dan saya bilang barang-barang tersebut hilang, namun mereka tidak percaya," keluhnya.

Menurut Wawan, pihak toko tempat tokonya  bekerja, bersedia damai dan membebaskannya dari penjara, jika ia mau mengganti rugi kerugian toko yang mencapai sekitar Rp 18 juta.

"Keluarga saya sedang mencari uang ganti ruginya pak. Benar saya tidak mencuri barang-barang itu, tapi hilang," ungkapnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas