Beraksi Bersama Istri, Pria Ini Sudah Curi Motor di 30 Lokasi
Tersangka pencurian sepeda motor ini mengaku sudah beraksi di 30 lokasi selama satu tahun belakangan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Tersangka H dihadirkan saat ekspose di Mapolsek Lima Puluh, Kamis (28/7/2016).
Dikatakannya sepeda motor hasil curian pada umumnya dijual di wilayah Kabupaten Kampar.
Untuk sepeda motor jenis matic dijual Rp 1,5 juta.
Sedangkan sepeda motor manual (bebek) dijual Rp 1,7 juta.
"Tidak perlu STNk atau surat lainnya. Jadi langsung ditawari saja," terangnya.
Hukum tentunya tidak akan menimbang persoalan kebutuhan ekonomi atau tidaknya.
Pencurian oleh tersangka H dan M sudah masuk ranah pidana.
Keduanya juga terancam pasal 363 dengan kurungan diatas lima tahun.
Berita Rekomendasi
Tersangka H yang ditahan di Mapolsek Lima Puluh masih dalam pemeriksaan.
Sedangkan istrinya, tersangka M ditahan di Lapas Perempuan.
Keduanya akan kembali bertemu saat diserahkan ke kejaksaan ketika berkas perkara sudah lengkap. (*)