Kelabuhi Dua Petugas, Tahanan PN Lhoksukon Berhasil Kabur
Namun, saat tiba di kawasan Syamtalira Aron, Mukhtar meminta singgah di rumahnya, dengan alasan mengambil uang untuk biaya berobat.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Mukhtaruddin (49), tahanan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang terlibat kasus narkoba, Selasa (26/7/2016) malam, dilaporkan kabur setelah mengelabui dua petugas yang hendak membawanya berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Lhokseumawe.
Untuk diketahui, pria asal Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara itu dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, pada 22 Juli 2016 ke PN Lhoksukon, untuk menjalani proses sidang.
Pria tersebut dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Informasi diperoleh Serambi (Tribunnews.com network), Mukhtaruddin mengeluh sakit pada bekas operasi di perutnya. Lalu ia meminta izin pada petugas Rutan Lhoksukon, untuk berobat ke rumah sakit di Lhokseumawe.
Setelah mendapat izin kepala rutan, dua petugas mengantar tahanan itu ke rumah sakit.
Namun, saat tiba di kawasan Syamtalira Aron, Mukhtar meminta singgah di rumahnya, dengan alasan mengambil uang untuk biaya berobat.
Sesampai di rumahnya, tahanan itu langsung masuk, sedangkan dua petugas yang mengawalnya menunggu di luar rumah.
Karena sudah lama menunggu tapi Mukhtar tak juga keluar rumah, petugas lalu masuk ke rumah dan menanyakan pada Azizah, istri tahanan tersebut.
Saat itu, istri Mukhtar mengatakan suaminya sedang di kamar mandi. Namun, setelah dicari, Mukhtar tak ada di kamar mandi, dan ternyata ia kabur melalui pintu belakang rumahnya.
Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi SH kepada Serambi, mengatakan, meski sudah mencari, sampai Rabu (27/7) sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya belum berhasil menemukan tahanan itu. Kasus kaburnya tahanan hakim tersebut juga sudah dilaporkan ke Polres Aceh Utara.
“Dia mengeluh sakit di bekas jahitan di perutnya. Demi alasan kemanusian, dia diizinkan berobat ke rumah sakit yang ada di Lhokseumawe. Tapi ternyata dia menipu petugas, padahal petugas membantu dia karena merasa kasihan,” kata Effendi.
Effendi berharap pihak keluarga untuk membawa kembali Mukhtaruddin ke Rutan, untuk menjalani proses sidang. Jika tidak, sipir bersama polisi akan terus mencarinya sampai tertangkap.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Teuku Syarafi MH melalui Panitera Muda Pidana Agus RM kepada Serambi kemarin mengatakan, Ketua Pengadilan sudah menetapkan tim majelis hakim untuk menyidangkan kasus yang menjerat Mukhtaruddin. Sidang perdananya dijadwalkan digelar Kamis, 28 Juli 2016.
Menurut Agus, dalam berkas yang diserakan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap aparat Polres Aceh Utara pada 1 Juni 2016, karena terlibat kasus narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Jabal Nur MH melalui Kasi Pidana Khusus Fahmi A Jalil SH menyebutkan, Mukhtaruddin sudah menjadi tahanan hakim, karena berkas dan terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Lhoksukon pada 22 Juli 2016.(serambi indonesia/jaf)