Khofifah: Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba Sudah Pantas
Eksekusi hukuman mati terhadap empat terpidana mati kasus narkoba telah dilakukan di Nusakambangan, Jumat (29/7/2016) dini hari tadi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Eksekusi hukuman mati terhadap empat terpidana mati kasus narkoba telah dilakukan di Nusakambangan, Jumat (29/7/2016) dini hari tadi.
Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indarparawansah menyatakan, langkah pemerintah menjatuhkan hukuman mati merupakan langkah tepat untuk memberantas pengedar narkoba yang telah merusak generasi bangsa.
Salah satu cara yang effektif agar generasi muda di Indonesia terhindar dari narkoba, lanjutnya, salah satunya memberi hukuman berat pada mereka (pengedar narkoba).
Eksekusi hukuman mati itu disebutnya tidak melanggar hukum internasional dan Undang-Undang Narkotika di Indonesia memberikan ruang hukuman mati bagi pengedar.
“Untuk pengguna narkoba cukup direhabilitgas saja. Tapi bagi pengedar, tentu pemberiah hukuman berat, termnasuk hukuman mati sudah pantas diberikan," tandas Khofifah, di Pendopo Ronggo Sukowati, Pamekasan, Jumat (29/7/2016).
.
Menurut dia dampak buruk narkoba ini tidak sederhana, tetapi boleh dibilang multiefek, khususnya bagi anak-anak.
Khofifah berharap anak-anak dan bangsa ini bisa terselamatkan dari pengaruh dan penyalahgunaan narkoba. Apalagi ketika ditawari sebagai kurir narkoba yang menjajikan uang banyak dengan cepat.
"Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan yang kontra produktif, seperti mengosumsi narkoba," pungkasnya.