Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelaku Penodongan Ini Dikenali karena Gunakan Anting di Telinga Kiri

Jefri,residivis kambuhan ini, tidak bisa saat polisi menemukan barang bukti berupa ponsel dan barang-barang milik korban di rumahnya

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Penodongan Ini Dikenali karena Gunakan Anting di Telinga Kiri
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolsek Kertapati AKP Mayestika Hidayat saat menunjukan barang bukti milik Jefri (18), tersangka kasus penodongan yang berdiri di depannya, ketika gelar perkara di Mapolsek Kertapati Palembang, Jumat (29/7/2016). 

Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tersangka kasus penodongan, Jefri (18), tak berkutik dibekuk petugas di rumahnya kawasan Jalan Remifa Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (28/7/2016) malam.

Tersangka Jefri yang merupakan residivis kambuhan ini, tidak bisa saat polisi menemukan barang bukti berupa ponsel dan barang-barang milik korbannya yang ditemukan petugas di rumahnya.

Bahkan Jefri ditangkap petugas berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korbannya.

Terutama ciri-ciri Jefri yang memakai antin-antin pada telinga kirinya.

"Dompet yang saya ambil uangnya sudah habis. Rencananya surat-surat yang ada di dalam dompet mau dikembalikan," kata Jefri ketika gelar perkara di Mapolsek Kertapati Palembang, Jumat (29/7/2016).

Pria yang pernah dipenjara selama delapan bulan kasus pencurian menondong Bambang (36), guru honorer, yang pada saat itu sedang berteduh karena hujan di warung kawasan Pasar Sungki Kertapati Palembang, Rabu (26/7/2016) malam.

Berita Rekomendasi

Ketika itu Jefri mendekati Bambang dan meminta uang untuk beli miras. Setelah diberi uang sebesar Rp5 ribu, Jefri kemudian meminta Bambang untuk mengantar ke warung dengan dalih kakinya sakit.

Dalam perjalanan ke warung dan melihat suasana jalan sepi, Jefri kemudian tiba-tiba menodongkan pisau ke perut Bambang untuk meminta barang-barang berharga milik Bambang.

Merasa terancam, Bambang pun secara terpaksa menyerahkan satu unit ponsel dan dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp1 juta.

Setelah merampas barang milik korbannya, Jefri langsung kabur sembari mengambil kunci kontak sepeda motor milik Bambang karena takut dikejar.

Merasa sudah jauh dari lokasi penodongan, Jefri pun kemudian bertemu dengan anak kecil dan menitipkan kunci sepeda motor yang diambilnya untuk diserahkan kepada Bambang.

Melihat ada seorang anak kecil yang mengantarkan kunci sepeda motor miliknya, korban Bambang pun kemudian langsung ke Mapolsek Kertapati Palembang untuk membuat laporan.

Kapolsek Kertapati AKP Mayestika Hidayat mengatakan, tersangka Jefri dibekuk petugas atas laporan korban atas nama Bambang.

Korban mengetahui ciri-ciri pelakunya dan petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Tersangka Jefri merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya di penjara atas kasus pencurian.

"Berdasarkan keterangan korban dengan ciri-ciri pelakunya yang memakai anting, petugas langsung membekuk tersangka di rumahnya,' katanya.

Dikatakan Mayestika, anak kecil yang mengantarkan kunci sepeda motor milik korbaan juga mengatakan ciri-ciri yang sama.

"Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan)," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas