Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Purwakarta Keluarkan Siswa SMK dari Sekolah karena Tabrak Anak SD hingga Tewas

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan siswa SMK 1 Negeri Purwakarta bernama Fitra Gema Ramadan (16).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Purwakarta Keluarkan Siswa SMK dari Sekolah karena Tabrak Anak SD hingga Tewas
Kompas.com/Reni Susanti
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan siswa SMK 1 Negeri Purwakarta bernama Fitra Gema Ramadan (16).

Fitra terlibat tabrakan di Jalan Raya Sukatani tepatnya di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu.

"Peraturan di Purwakarta jelas, pelajar di bawah umur tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor. Siswa ini menggunakan motor dan menabrak orang hingga meninggal," ujar Dedi, Minggu (31/7/2016).

Kejadian bermula saat kelima pelajar dan satu orang tua hendak menyeberang menuju sekolahnya. Kondisi lalu lintas lengang karena baru pukul 06.00 WIB. Lalu tabrakan pun terjadi.

Dalam kejadian tersebut, empat orang pelajar SD Negeri Sukajaya 2 mengalami luka ringan dan satu orang tewas.

Korban tewas bernama Vivilia Apidah (6), siswi kelas I yang baru menjalani sekolah selama 2 minggu.

Korban lainnya adalah sang ibu, Mulyati yang mengalami luka, serta Alin (12), Pia (9), Salam (8), dan Ranti (7).

BERITA TERKAIT

Dedi mengungkapkan, saat kejadian Fitra mengendarai sepeda motor sport Yamaha Vixion keluaran terbaru dengan nomor polisi T 4065 CR.

"Itu anak baru masuk sekolah, dikasih motor sport baru. Belum cukup umur bawa motor, belum punya SIM, lalu nabrak anak SD kelas I sampai meninggal, ada yang luka-luka. Itu namanya keterlaluan, terlalu sekali," imbuhnya.

Ia juga menyayangkan orangtua siswa membiarkan anaknya membawa sepeda motor ke sekolah. Termasuk ia juga menyayangkan pihak sekolah tidak mengawasi pelajarnya.

"Anak itu dikeluarkan dari sekolahnya," tandas Dedi.

Sebelumnya, untuk menekan siswa menggunakan kendaraan bermotor, pihaknya bersama Polres Purwakarta memperbanyak sosialisasi dan razia.

Ketua RT dan RW juga ditugaskan untuk merazia rumah-rumah yang biasa digunakan pelajar menitipkan motornya.

Jika ketahuan, maka pemilik rumah akan mendapatkan sanksi berupa penghentian subsidi dari program Pemkab Purwakarta. (Kompas.com/Reni Susanti)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas