Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbekal Pistol Mainan, Roni Berani Menodong Dua Anak Sekolah

Hanya karena ingin punya ponsel, Roni Kuswanto (21) warga Dusun Sumbertempur RT 1/RW 1, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri menyaru jadi anggota polisi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Berbekal Pistol Mainan, Roni Berani Menodong Dua Anak Sekolah
Youtube
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Hanya karena ingin punya ponsel, Roni Kuswanto (21) warga Dusun Sumbertempur RT 1/RW 1, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri menyaru jadi anggota polisi.

Keinginannya belum tercapai, korban keburu melapor ke polisi dan membekuk Roni di rumahnya.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Iptu Suyono mengungkapkan, aksi nekat lajang ini berawal ketika dia lagi ngopi di Jl Raya Sendi Dusun Pacet Selatan Desa Pacet Kecamatan Pacet pada Minggu (31/7/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Saat ngopi itu dia melihat dua pelajar bernama M Yemi Ermawan (18) dan Alfian Andriansyah (18), warga Desa Tunggal Paker Kecamatan Pungging. Kedua korban sedang berkendara ke arah Cangar dari Jl Raya Sendi," tuturnya kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

Rupanya, saat berkendara itu seorang korban sedang menelepon seseorang dengan ponsel merek Evercross.

Pelaku yang juga petani ini punya niat jahat untuk mempunyai ponsel itu. Dia  lalu membuntuti korban dengan sepeda motor Supra X bernopol S 6347 R.

Tak lama, korban dihentikan Roni di tengah jalan.

Berita Rekomendasi

Roni alias Kentung ini lalu berpura-pura sebagai polisi dan menanyakan surat kendaraan pada korban.

Karena tak membawa surat, Roni lalu meminta dua ponsel milik korban sebagai jaminan. "Agar aksinya tak ketahuan, Roni memakai jaket hitam dan masker," katanya.

Ketika Roni meminta ponsel sebagai jaminan, korban tak mau memberikan. Dia lalu mengancam korban dengan menunjukkan pistol di dalam tas pinggang bermotif doreng.

Rupanya pistol itu bukan pistol sungguhan karena hanya korek api bentuk pistol. "Saya sempat menunjukkan pistol mainan itu, baru mereka takut dan menyerahkan ponselnya," aku Roni pada wartawan.

Pelaku lalu membawa korban turun ke arah Pacet. Sesampainya di pertigaan Gotean, korban melihat ada polisi di pos polisi.

Korban secepat kilat menuju pos polisi itu untuk melapor. Sedangkan pelaku langsung kabur ke arah Cangar dan dikejar polisi hingga ke arah hutan. "Di sana pelaku memilih meninggalkan motornya dan kabur," tambah Iptu Suyono.

Dari penelusuran polisi, akhirnya diketahui alamat rumahnya.Akhirnya polisi menangkap pelaku di rumahnya.

"Saya ngambil ponsel itu karena memang untuk dimiliki sendiri. Saya butuh ponsel untuk nyimpan file musik," katanya.

Polisi menjerat Roni pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas