Dinilai Lalai, Pengemudi Truk Maut Cianjur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kendaraan yang dikemudikannya hilang kendali lantaran remnya blong ketika melintasi jalan lurus menurun.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sopir truk maut yang mengakibatkan 10 pengguna jalan tewas di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Sabtu (30/7/2016), menjadi tersangka.
Penyidik menetapkan sopir bernama Asep Suhanda (35) menjadi tersangka atas beberapa hal.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi, mengatakan Asep dinilai lalai ketika mengendarai truk engkel dengan plat nomor B 9479 GDA.
Kendaraan yang dikemudikannya hilang kendali lantaran remnya blong ketika melintasi jalan lurus menurun.
"Yang bersangkkutan tahu rem blong tapi tidak ada upaya untuk menghindari terjadinya kecelakaan mau seperti memompa rem agar dapat rem berfungsi," ujar Sugihardi kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (2/8/2016).
Fatalnya, kata Sugihardi, Asep mengarahkan kendaraannya ke tempat yang lebih aman untuk menghindari korban jiwa.
Truk yang dikemudikan Asep menyeruduk sejumlah pengguna jalan hingga akhirnya berhenti setelah menabrak sejumlah bangunan.
"Kalau dia mengarahkan kendaraannya ke kiri akan aman karena ada persawahan, lalu 100 meter berikutnya ada kolam yang dangkal," kata Sugihardi.
Asep hingga kini masih berada di Rumah Umum Sakit Daerah (RSUD) Cianjur. Ia menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun Asep dikenakan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ancamannya hukuman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 12 juta. (cis)