Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Panggil Pemilik Kontrakan Pascapenemuan 21,5 Kilogram Ganja di Ruang Tamu

Polisi memanggil Ajo, pemilik rumah yang di dalamnya ditemukan 21,5 kilogram ganja kering.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Panggil Pemilik Kontrakan Pascapenemuan 21,5 Kilogram Ganja di Ruang Tamu
Dokumentasi Tribun Medan
Polisi menunjukkan barang bukti 21,5 kilogram ganja kering tak bertuan yang ditemukan di rumah kontrakan Jalan Suka Tirta, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, Senin (1/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi masih mengusut temuan 21,5 kilogram ganja kering di rumah kontrakan di Jalan Suka Tirta, Suka Maju, Medan Johor, Sumatera Utara.

Pemilik rumah, Ajo, menyewakan rumahnya kepada Iwan (30). Saat hendak membersihkan ruangan tamu, Iwan menemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi. Polisi segera memanggil Ajo.

"Surat panggilannya sudah kami sampaikan. Kami ingin mendengar keterangan pemilik kontrakan," kata Kanit Reskrim Polsekta Delitua, Iptu Jonathan Hutagalung, Selasa (2/8/2016) sore.

Menurut Jonathan sudah memanggil pemilik kontrakan tapi belum juga hadir. Jonathan optimistis dapat mengungkap pemilik ganja tak bertuan tersebut.

"Kami berupaya memintai keterangan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi temuan. Mudah-mudahan bisa terungkap," kata Jonathan singkat.

Menurut polisi, Iwan tak hanya menemukan ganja di ruang tapi tapi juga di dalam rumah. Total ada tumpukan ganja seberat 3 kilogram yang sudah dikemas. Ia lalu memanggil ayahnya, Widjiono, dan kepala lingkungan setempat.

Berita Rekomendasi

Setelah mengecek seisi rumah, ditemukan lagi ganja kering di dalam goni yang ada di kamar. Ganja itu ditutupi dengan kapas, yang bila di total ganja temuan seberat 21,5 kilogram.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas