Polisi Panggil Pemilik Kontrakan Pascapenemuan 21,5 Kilogram Ganja di Ruang Tamu
Polisi memanggil Ajo, pemilik rumah yang di dalamnya ditemukan 21,5 kilogram ganja kering.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi masih mengusut temuan 21,5 kilogram ganja kering di rumah kontrakan di Jalan Suka Tirta, Suka Maju, Medan Johor, Sumatera Utara.
Pemilik rumah, Ajo, menyewakan rumahnya kepada Iwan (30). Saat hendak membersihkan ruangan tamu, Iwan menemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi. Polisi segera memanggil Ajo.
"Surat panggilannya sudah kami sampaikan. Kami ingin mendengar keterangan pemilik kontrakan," kata Kanit Reskrim Polsekta Delitua, Iptu Jonathan Hutagalung, Selasa (2/8/2016) sore.
Menurut Jonathan sudah memanggil pemilik kontrakan tapi belum juga hadir. Jonathan optimistis dapat mengungkap pemilik ganja tak bertuan tersebut.
"Kami berupaya memintai keterangan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi temuan. Mudah-mudahan bisa terungkap," kata Jonathan singkat.
Menurut polisi, Iwan tak hanya menemukan ganja di ruang tapi tapi juga di dalam rumah. Total ada tumpukan ganja seberat 3 kilogram yang sudah dikemas. Ia lalu memanggil ayahnya, Widjiono, dan kepala lingkungan setempat.
Setelah mengecek seisi rumah, ditemukan lagi ganja kering di dalam goni yang ada di kamar. Ganja itu ditutupi dengan kapas, yang bila di total ganja temuan seberat 21,5 kilogram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.