Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Leasing Tidak Boleh Sembarangan Sita Kendaraan

Jika sewaktu-waktu terjadi perampasan serupa, Satreskrim Polresta Medan tidak akan segan-segan melakukan penangkapan

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petugas Leasing Tidak Boleh Sembarangan Sita Kendaraan
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penarikan paksa mobil Lexus BK 1398 OY di Jl Ahmad Yani milik seorang warga sempat membuat heboh sejumlah pengguna jalan di seputaran Lapangan Merdeka.

Pasalnya, setelah mobil dirampas, sopir mobil bernama Syamsul sempat teriak-teriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga.

"Saya tentu mengingatkan kepada petugas leasing untuk tidak sembarangan menarik kendaraan di tengah jalan. Bila hendak menyita mobil ataupun motor, ada baiknya kordinasi dengan kami," Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal, Rabu (3/8/2016) sore.

Mardiaz mengatakan, jika sewaktu-waktu terjadi perampasan serupa, maka Sat Reskrim Polresta Medan tidak akan segan-segan melakukan penangkapan dan  memanggil pimpinan perusahaan leasing dan pihak ketiga untuk diproses lebih lanjut.

"Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat. Apalagi, perampasan dilakukan di tengah jalan," ujar Mardiaz.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Sebab, para pelaku menggunakan cara-cara kekerasan untuk merampas mobil korban.

Adapun dua tersangka lainnya yang ditangkap diantaranya M Ridwan (26) warga Jl Sepakat No15, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan Victor () Jl Sei Silau, Pasar XI No114, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas