Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPDP Diterima Kejati Lampung, Brigadir Medi Terancam Hukuman Mati

SPDP itu menyebutkan nama tersangka Brigadir Medi Andika dan Tarmizi.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in SPDP Diterima Kejati Lampung, Brigadir Medi Terancam Hukuman Mati
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Juni Duarsyah tiba di markas Polda Lampung, Rabu (27/7/2016). Kedua pejabat ini tiba dari Mabes Polri. Dari pantauan Tribun Lampung, Juni terlihat membawa kardus berisi barang bukti terkait kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, dari penyidik Polda Lampung.

SPDP itu menyebutkan nama tersangka Brigadir Medi Andika dan Tarmizi.

"SPDP atas nama tersangka Tarmizi diterima Senin (1/8/2016) dan  SPDP tersangka Medi kami terima Selasa (2/8/2016)," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat, Rabu (3/8/2016) malam.

Dalam SPDP itu, kata dia, tersangka Medi dan Tarmizi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub pasal 338 KUHP, Sub Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Di dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.

Untuk tersangka Tarmizi, kata Yadi,  ditambah pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ini dikarenakan jam tangan yang dimiliki korban Pansor disita dari Tarmizi.(*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas