SPDP Diterima Kejati Lampung, Brigadir Medi Terancam Hukuman Mati
SPDP itu menyebutkan nama tersangka Brigadir Medi Andika dan Tarmizi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, dari penyidik Polda Lampung.
SPDP itu menyebutkan nama tersangka Brigadir Medi Andika dan Tarmizi.
"SPDP atas nama tersangka Tarmizi diterima Senin (1/8/2016) dan SPDP tersangka Medi kami terima Selasa (2/8/2016)," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat, Rabu (3/8/2016) malam.
Dalam SPDP itu, kata dia, tersangka Medi dan Tarmizi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub pasal 338 KUHP, Sub Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Di dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau pidana seumur hidup.
Untuk tersangka Tarmizi, kata Yadi, ditambah pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ini dikarenakan jam tangan yang dimiliki korban Pansor disita dari Tarmizi.(*)