DPRD Kepri Sahkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2015
DPRD Kembali melahirkan peraturan daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2015 lewat keputusan DPRD nomor 19 tahun 2016.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - DPRD Kembali melahirkan peraturan daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2015 lewat keputusan DPRD nomor 19 tahun 2016.
Hal ini terjadi setelah seluruh fraksi sepakat dan Pansus memberikan laporan akhir hasil kinerjanya dalam sidang paripurna, Kamis (4/8).
Ketua Pansus LPP APBD, Sarafudin Aluan dalam laporannya mengatakan bahwa kedepan Pemerintah Provinsi Kepri piawai menggunakan anggarannya.
"Dengan kondisi defisit, pemerintah harus mampu mengontrol anggaran dan mencarikan solusi mengatasinya," kata Aluan.
Sebelumnya, ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa laporan akhir pansus ini merupakan salah satu tolak ukur transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Setiap penggunaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
Tak hanya itu, beberapa catatan yang diberikan dewan, dapat dijadikan pedoman agar tidak terulang kedepannya.
"Kami ingin setiap catatan dapat dipelajari, agar tidak terjadi kesalahan berulang kedepannya," pinta Jumaga.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam pidatonya berterimakasih atas masukan yang diberikan DPRD.
Ia yakin, pemerintahan yang dipimpinnya membutuhkan koreksi dan masukan dari semua pihak, utamanya dari DPRD.
"Keputusan hari ini merupakan amanat undang-undang dimana kami sebagai pemerintah wajib mempertanggungjawabkan keuangan kepada dewan secara transparan dan akuntabel," kata Nurdin.
Sidang paripurna kali ini dihadiri seluruh pimpinan DPRD seperti, Rizki Faisal, Husnizar Hood dan Amir Hakim Siregar. (Koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.