Polda Jambi Urung Menahan Pelaku Perdagangan Offset Satwa Dilindungi
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, terkait kasus ini hanya Muhammad Nasution yang diproses hukum.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri pelaku perdagangan offset satwa dilindungi yang diamankan Polda Jambi, yakni Muhammad Nasution (49) dan Warsilah (45) urung ditahan.
Alasan polisi, kedua warga Lorong Haji, RT 05, No 28, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan ini sedang sakit.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, terkait kasus ini hanya Muhammad Nasution yang diproses hukum.
Sementara itu istrinya, Warsilah, tidak diproses.
"Kehadiran istri tersangka waktu ekspos kemarin, hanya mendampingi tersangka," kata Wirmanto, Kamis (4/8/2016).
Meski berstatus tersangka dan tidak dilakukan penahanan terhadap Muhammad Nasution, kata Wirmanto, yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
"Selain sakit, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini diamankan barang bukti offset binatang berupa 5 kepala rusa, serta masing-masing 1 ekor trenggiling, kucing emas, kucing hutan, macan dahan, serta dua lembar kulit harimau Sumatera.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.