Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jambi Urung Menahan Pelaku Perdagangan Offset Satwa Dilindungi

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, terkait kasus ini hanya Muhammad Nasution yang diproses hukum.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polda Jambi Urung Menahan Pelaku Perdagangan Offset Satwa Dilindungi
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Petugas Polda Jambi saat melakukan ekspose offset satwa dilindungi, Kamis (4/8/2016) 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri pelaku perdagangan offset satwa dilindungi yang diamankan Polda Jambi, yakni Muhammad Nasution (49) dan Warsilah (45) urung ditahan.

Alasan polisi, kedua warga Lorong Haji, RT 05, No 28, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan ini sedang sakit.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, terkait kasus ini hanya Muhammad Nasution yang diproses hukum.

Sementara itu istrinya, Warsilah, tidak diproses.

"Kehadiran istri tersangka waktu ekspos kemarin, hanya mendampingi tersangka," kata Wirmanto, Kamis (4/8/2016).

Meski berstatus tersangka dan tidak dilakukan penahanan terhadap Muhammad Nasution, kata Wirmanto, yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

Berita Rekomendasi

"Selain sakit, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini diamankan barang bukti offset binatang berupa 5 kepala rusa, serta masing-masing 1 ekor trenggiling, kucing emas, kucing hutan, macan dahan, serta dua lembar kulit harimau Sumatera.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas