Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Murid TK Tertangkap Curi Uang SPP Senilai Rp 3,8 Juta

Sambil menggendong anaknya yang masih balita, Siti Aisyah (37) nekat mencuri tas berisi uang SPP Rp 3,8 juta di dalam lemari guru TK Mustika Rini.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Orangtua Murid TK Tertangkap Curi Uang SPP Senilai Rp 3,8 Juta
Surya/Rizki Mahardika
Seorang ibu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Rungkut, Jumat (5/8/2016). Ia terbukti mencuri tas berisi uang SPP Rp 3,8 juta di sekolah tempat anaknya belajar. 

Laporan Wartawan Surya, Rizki Mahardi

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sambil menggendong anaknya yang masih balita, Siti Aisyah (37) nekat mencuri tas berisi uang SPP Rp 3,8 juta di dalam lemari guru TK Mustika Rini.

Pemilik tas meninggalkan lemari tak terkunci karena hendak pulang sebentar untuk mengambil radio tape. Sekembalinya ke sekolah, tas di dalam lemari sudah hilang.

Korban lalu melapor ke Polsek Rungkut Surabaya. Polisi datang ke lokasi, mengumpulkan data dari beberapa saksi yang ada di sana.

Usai olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan Aisyah, beserta barang buktinya. Aisyah tercatat sebagai warga Kedung Baruk, Gang 9 No 20 Wonorejo Timur, Rungkut.

"Pelaku ini merupakan seorang wali murid di sekolah tersebut, yang saat itu sudah nekat mencuri dan kemudian membuang tas milik korbannya di dekat tempat sampah sekolah," ujar Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Jumat (5/8/2016).

Kepada polisi, Aisyah mengaku sudah kedua kali mencuri barang saat ruang kelas sekolah tersebut sedang lengang.

BERITA TERKAIT

Aksi pertama ia lakukan Kamis (28/7/2016), pukul 07.00 WIB. Ia berhasil mengambil uang senilai Rp 800 ribu dari dalam dompet yang saat itu tergeletak di atas meja ruang guru.

Kedua kali, Aisyah mencuri uang SPP TK di dalam tas korban yang tersimpan di dalam lemari ruang guru. Polisi menangkap Aisyah karena perbuatannya itu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, satu gelang bayi, tiga pasang anting-anting, tiga lembar surat pembelian perhiasan emas, dan uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 600 ribu.

Polisi menjerat pelaku Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas