Jaga Kebun, Kakek Dua Cucu Ini Tenteng Senjata AK-47
Ketika diintogerasi petugas, Erwani mengakui telah tiga tahun lamanya memiliki senjata api yang termasuk sudah menjadi senjata legendaris.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Erwani (51), tak berkutik saat dikepung petugas dengan diiringi suara tembakan peringatan, di sebuah pondok tengah sawah Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Minggu (7/8/2016).
Meskipun sempat kabur melarikan diri di tengah sawah, Erwani hanya pasrah dengan posisi tertelungkup dan kedua tangannya di atas kepala.
Suara tembakan peringatan petugas ke udara yang dipimpin langsung Kapolsek Rambutan AKP Heryanto, mampu menghentikan langkah kakek dua cucu ini untuk kabur.
Erwani dibekuk petugas, atas informasi masyarakat yang melaporkan telah memiliki senjata api tanpa izin.
Saat digeledah petugas di dalam pondok miliknya, petugas Reskrim Polsek Rambutan mendapatkan dua pucuk senjata api laras panjang.
Diantaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis senapan serbu tipe AK-47 buatan Rusia dan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan yang sudah dimodifikasi.
Ketika diintogerasi petugas, Erwani mengakui telah tiga tahun lamanya memiliki senjata api yang termasuk sudah menjadi senjata legendaris.
Namun Erwani membantah bahwa senjata sama sekali tidak pernah digunakannya untuk kejahatan. Erwani mengakui senjata api didapat dari temannya secara cuma-cuma dan bukan dibeli.
"Saya dikasih Mar, tapi Mar sekarang sudah meninggal dunia. Senjata ini cuma saya gunakan pada malam hari untuk menjaga kebun karet dan sawah saja. Satu senjata itu cuma rakitan, gagangnya saya bikin sendiri dari kayu dengan contoh senjata dari Mar (senjata AK-47)," ujar Erwani.
Kapolsek Rambutan AKP Heryanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga kepada petugas. Dari laporan, tersangka kerap kali menenteng senjata api tersebut saat beraktifitas.
"Awalnya, kita menerima laporan warga terkait senjata api yang dimiliki tersangka. Berbekal laporan itulah kita lakukan penyelidikan," ujarnya.
Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya langsung melakukan penggrebekan di kediaman tersangka. Tersangka ditangkap saat tengah beristirahat di pondok sawahnya.
Ketika akan ditangkap tersangka ini sempat hendak meraih senjatanya yang ada di simpan di belakang pintu pondoknya. Namun petugas dengan cepat mengamankan tersangka.
"Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti senjata organik yakni senapan serbu AK-47 beserta amunisi dan juga satu pucuk senapan rakitan.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.(Welly Hadinata)