Empat Pengedar Uang Dolar Palsu Diringkus Aparat Polsek Denpasar Selatan
Modus yang digunakan tersangka adalah menyaru (berpura-pura) menjadi pembeli tanah hingga mengajak judi.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Empat orang yang masuk dalam peredaran uang dolar palsu diringkus pihak kepolisian sektor Denpasar Selatan.
Mereka adalah Edi Efendi Tjihin alias Philips, Jarot Alias Akim alias Aming (46), Lim Fo Khuan alias Aliong (42) dan Ng Neng Tju (62).
Menariknya, dalam kasus ini modus yang digunakan tersangka adalah menyaru (berpura-pura) menjadi pembeli tanah hingga mengajak judi.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, awal mula kejadian pengungkapan ini adalah ketika korban Darwin Iskandar (41) warga Jalan Tukad Unda Panjer Denpasar Bali menjual tanah dan bangunan miliknya di daerah Denpasar Barat seharga Rp 6 Miliar dengan luas 3 are (300 meter persegi).
Kemudian, pada Jumat 5 Agustus 2016 pukul 16.00 Wita, korban sebagai pemilik tanah didatangi oleh tersangka Aliong dan seorang DPO berinisial AC.
Keduanya berpura-pura untuk membeli tanah dan bangunan milik korban.
Tanah seluas 3 are itu berada di Jalan Sedap Malam Denpasar dan mereka hanya mengecek lokasi saja.
Sehari setelahnya, Sabtu (6/8/2016) keduanya kembali menemui korban untuk menetukan harga deal tanah dan bangunan.
Keduanya datang dengan tersangka Philip.
Ketika korban datang, juga sudah ada Aliong dan Mery.
"Setelah di dalam kamar kemudian dibahas teknik cara pembayaran pembelian tanah. Dan ada kesepakatan supaya korban kembali lagi Senin kemarin (8/8/2016)," ucap Kapolresta, Selasa (9/8/2016).
Setelah tiba di hotel sekitar pukul 08.00 Wita, korban bertemu dengan tersangka Philip.
Dan dalam hal ini, tersangka mengatakan apabila nantinya tanah itu akan diatas namakan ke Kakak Ipar tersangka, bernama Linda.