Ganjar Pranowo Siapkan Dua Alternatif untuk Kepala SKPD yang 'Tersingkir'
Rencana perampingan struktur organisasi tata kelola di Pemprov Jateng berimbas pada berkurangnya 59 menjadi 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana perampingan struktur organisasi tata kelola di Pemprov Jateng berimbas pada berkurangnya 59 menjadi 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah.
"Terus sekarang SKPD yang lagi 'deg-degan' nanti mau ke mana? Saya masih minta ada semacam badan atau lembaga yang disebut analis kebijakan," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam dialog 'Mas Ganjar Menyapa' bertajuk 'Pemprov Siap Rampingkan SOTK untuk Perkaya Fungsi' di rumah dinas Puri Gedeh, Selasa (9/8/2016).
Pimpinan SKPD yang tak memperoleh jabatan sebagai kepala sedang dipersiapkan tempatnya. Terdapat dua pilihan, memperbanyak staf ahli atau menyiapkan personel di analis kebijakan.
"Staf ahli sekarang seperti orang menganggur, menunggu pensiun. Padahal keahliannya bisa dimanfaatkan. Maka saya kasih pilihan, staf ahli diperbanyak ataukah analis kebijakan diperbanyak. Ini untuk menampung," imbuh politikus PDI Perjuangan itu.
Analis kebijakan bertugas memberikan masukan kepada gubernur mengenai persoalan di masyarakat setiap hari. Misalkan analisis tentang persoalan rob, kemacetan, bencana alam, pangan, harga bahan pokok, dan layanan publik lainnya.
Mengenai Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,yang saat ini sedang dibahas di Panitia Khusus DPRD Provinsi Jateng, Ganjar meminta pembahasannya cukup sampai pada Pasal per Pasal.
Sedangkan mengenai susunan organisasi di masing-masing SKPD yang baru, serta mekanisme penunjukan seseorang menduduki jabatan di SKPD tertentu, tidak perlu dimasukkan ke Perda, melainkan akan diatur terpisah di Peraturan Gubernur (Pergub).
"Saya harapkan di sana membuat kriteria-kriteria saja, dan saya harap Pasalnya berbunyi untuk lengkapnya diatur dalam Pergub. Tapi kalau dewan meminta lebih ketat ya tidak apa-apa," kata Ganjar.