Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Terorisme Dilakukan Tunai, PPATK Usulkan Adanya UU Pembatasan Transaksi Tunai

Risiko terjadi aksi terorisme lebih tinggi dibanding negara-negara lain yang disebabkan wilayah Indonesia begitu luas

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Biaya Terorisme Dilakukan Tunai, PPATK Usulkan Adanya UU Pembatasan Transaksi Tunai
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf diawancarai seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Transaksi secara tunai diduga  kuat sebagai cara dalam pembiayaan dana terorisme di Indonesia.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan(PPATK) akan mendorong adanya Undang-Undang pembatasan transaksi tunai. 

"Memang cukup sulit apabila transaksi itu tidak dilakukan secara transfer sehingga dilakukan dengan cash (tunai). Karena itu, kami akan mendorong adanya Undang-undang pembatasan transaksi tunai sehingga nantinya bisa monitoring dan deteksi dari mana uang itu berada," kata Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (10/8/2016).

Yusuf mengaku, apabila risiko terjadi aksi terorisme lebih tinggi dibanding negara-negara lain yang disebabkan  wilayah Indonesia begitu luas.

"Juga banyak pintu masuknya sehingga kemungkinan‎ orang bisa membawa masuk uang secara bebas. Baik dari jalan formal maupun non formal," katanya.

Ia mencotohkan, dari Singapora, bisa lewat Batam‎ atau Bintan sehingga risiko sangat besar," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk mengatasinya dengan cara yang salah satunya ialah memberikan kewenangan pada bea dan cukai untuk ‎memeriksa fisik seseorang karena saat ini hanya memeriksa barang saja.

"Jadi kalau ada uang pecahan 10 ribu dolar Singapore dan mereka membawa beberapa lembar saja. Itu bisa untuk membeli berbagai peralatan tindak terorisme," katanya. (ang)

 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas