Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Siswi Madrasah Aliyah, Slamet Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta

Terdakwa Slamet Diono alias Mustain (34), warga Jl Adi Sucipto, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, dengan hukuman 9 tahun penjara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cabuli Siswi Madrasah Aliyah, Slamet Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta
TRIBUN BATAM
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Slamet Diono alias Mustain (34), warga Jl Adi Sucipto, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara, Rabu (10/8/2016).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menilai dia terbukti menyetubuhi perempuan di bawah umur berinisial VN sampai lima kali.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga dikenakan biaya perkara Rp 2.000," kata Lia Herawati, Ketua Majelis Hakim saat sidang putusan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Slamet yang asli kelahiran Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menyerahkan kasus hukumnya kepada Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna.

"Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sebab terdakwa mau bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan mau menikahi korban tapi pihak keluarga korban tidak menerima. Begitu pula dengan jaksanya juga langsung menerima putusan tersebut," kata Rizal dari Pusbakum Al Banna. 

Putusan tersebut masih ringan dari tuntutan jaksa Hasan Efendi, yang menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

"Kami menerima karena putusan hakim sudah sangat berat atas perbuatan terdakwa," kata Hasan.

Slamet Diono didakwa membujuk korban berinisial VN pada Selasa 8 Desember 2015.

"Aku luwih sayang sampean teko bojoku. Sampean luwih ayu teko bojoku," demikian rayuan Slamet seperti disebut dalam surat dakwaan jaksa. Artinya, "Aku lebih sayang kamu daripada istriku, kamu lebih cantik dari istriku."

Usai bersetubuh, korban menangis lalu terdakwa merayu sambil mengatakan, "Pean ojok kuatir, aku mesti tanggung jawab ngerabi sampean." Artinya, "Kamu jangan khawatir. Aku pasti tanggung jawab menikahimu."

Lantaran bujuk rayu tersebut, korban bersedia berhubungan badan sampai lima kali tapi buktinya tidak dinikahi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas