Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Didampingi Anggota DPR, Istri Karyawan Pelindo Menangis di LBH, Ada Apa?

Mareta, istri seorang karyawan PT Pelindo yang tak dipekerjakan lagi menangis di kantor Lembaga Bantua Hukum (LBH) Surabaya, Kamis (11/8/2016) siang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Didampingi Anggota DPR, Istri Karyawan Pelindo Menangis di LBH, Ada Apa?
surya/nuraini faiq
Rieke Dyah Pitaloka (kanan) berada di LBH Surabaya bersama Mareta, istri karyawan Pelindo, Kamis (11/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mareta, istri seorang karyawan PT Pelindo yang tak dipekerjakan lagi menangis di kantor Lembaga Bantua Hukum (LBH) Surabaya, Kamis (11/8/2016) siang.

Suami Mareta yang telah bekerja selama 7 tahun dipekerjakan oleh BUMN bidang pelabuhan itu berstatus karyawan magang.

Total ada 98 karyawan bernasib serupa dengan istri Mareta. Mereka mengaku telah lulus seleksi dan berhak dipekerjakan di perusahaan Induk.

Namun setelah lulus dari tes itu, mereka dipekerjakan di anak perusahaan Pelindo III sebagai operator dan tenaga teknis kepelabuhanan.

"Sejak April sudah tak digaji. Sebagai istri, saya pasrah dan manut kata suami sambil saya cari kerja srabutan," ucap Mareta dengan terbata-bata.

Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR RI harus berkali-kali menepuk pundak Mareta. Lima bulan terakhir ini, sebanyak 224 karyawan PT Pelindo bergolak.

Mereka tiba-tiba dipindahkan ke anak perusahaan Pelindo III PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) dengan status outsourching.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun anak prusahaan ini buka cord kepelabuhanan, tapi bergerak di jasa keamanan.

"Mereka sudah bertahun-tahun bekerja di bawah PT Pelindo III. Saat ikut tes ternyata lolos malah bukan jadi karyawan. Pelindo telah melanggara UU Perburuan," tegas Rieke atau Oneng.

Tidak hanya tata perburuan hingga terjadi semacam perbudakan. Hak-hak normatif 98 karyawan yang bertahan itu tak dipenuhi. BUMN kepelabuhanan itu telah melanggar hukum perburuhan.

"Kalau memungkinan tentu kami akan bentuk pansus Pelindo III. Ada apa ini. Namun nanti bergantung anggota DPR yang lain. Masak BUMN besar mendirikan perusahaan penyalur karyawan," kata Oneng.

Dalam catatan LBH Surabaya, Pelindo telah masuk dalam catatan tahunan sebagai BUMN yang melanggar. Pemagangan yang berlangsung hingga bertahun-tahun.

Menurut Jamaludin, dari Aliansi Buruh Jatim, Pelindo III telah melanggar UU Ketenagakerjaan.

Sebanyak 224 bekerja dengan status magang, outsourching, dan kontrak hingga bertahun-tahun. Karyawan diintimidasi kalau tak ikut anak perusahaan.

Ada ratusan pekerja PT Pelindo III bekerja menyebar di Surabaya, Gresik, Probolinggo, Banyuwangi, Semarang, Cilacap, Banjarmasin, Sampit, Lembar, Benoa, Bima, Kupang dan Maumere. Semua di bawah wilayah Pelindo III.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas