Kebakaran Lahan di Payung Sekaki, Polresta Tetapkan Satu Tersangka
Menurut Toni, paska terbakarnya lahan tersebut ia langsung memerintahkan jajaran Polsek Payung Sekaki menelusuri pemilik lahan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tiga orang diperiksa sebagai saksi dan satu orang ditetapkan tersangka dari peristiwa kebakaran lahan tiga hektar di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Informasi tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan yang dikonfirmasi, Kamis (11/8/2016).
Menurut Toni, paska terbakarnya lahan tersebut ia langsung memerintahkan jajaran Polsek Payung Sekaki menelusuri pemilik lahan.
"Ya sejauh ini tiga orang diperiksa sebagai saksi. Satu orang ditetapkan tersangka. Satu orang yang ditetapkan tersangka adalah penjaga lahan," terang Toni.
Untuk pemilik lahan sendiri menurutnya sampai sekarang belum diketahui.
"Saya sudah perintahkan polsek menelusurinya. Namun tidak diketahui siapa pemiliknya. Bahkan pihak RT setempat pun tidak tahu siapa yang punya lahan," terang Toni.
Dengan ditetapkannya satu orang tersangka tersebut, maka total sudah tiga orang yang diperiksa oleh Polresta Pekanbaru.
Dua orang sebelumnya juga diamankan karena kebakaran lahan yang tidak jauh dari lokasi di Payung Sekaki.
Seperti diberitakan, lahan seluas tiga hektar tdi Payung Sekaki terbakar, Rabu (10/8/2016) sore kemarin.
Lahan sudah terbakar sejak pukul 10.00 WIB.
Penanganan terbilang lamban karena kekurangan peralatan. (*)