Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi Saat Nyambi Jadi Penghubung Sindikat Narkoba
- Janu Edi Prasetyo (22) terpaksa berhenti sementara dari kuliahnya di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya timur.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Janu Edi Prasetyo (22) terpaksa berhenti sementara dari kuliahnya di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya timur.
Warga Gunung Anyar ini dibekuk anggota Satreskroba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi penghubung antara pecandu narkoba dengan pengedar narkoba.
Petugas menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Selain Janu, petugas juga menangkap Deny Goniu (22), Zen (22), Manto (21), Dana Septian (22), M Julianto (22), dan A Faris Haikal (24). Petugas menyita sekitar 1,3kilogram (Kg) dari sindikat ini.
"Ada tersangka berinisial A yang masih buron," kata Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Kamis (11/8/2016).
Terbongkarnya sindikat narkoba ini bermula dari penangkapan Deny di parkiran mini market di Rungkut Madya.
Petugas menyita ganja seberat 21 gram dari tersangka. Dany mengaku mendapat narkoba jenis dedaunan ini Zen.
Setelah mengantongi identitas Zen, petugas menggerebek kamar kos di Gunung Anyar.
Ternyata Zen sedang menggelar pesta ganja bersama Manto dan Dana. Dari tiga tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 32 gram.
Anton menambahkan barang haram ini berasal dari tersangka Julianto dan Faris. Tapi para tersangka tidak bisa membeli langsung kepada Julianto dan Faris.
Mereka harus membeli melalui Janu. Saat ditangkap di rumahnya, Janu sedang menyimpan ganja seberat 140 gram.
"Tersangka yang masih kuliah itu hanya perantara. Saat ditangkap, dia juga membawa ganja," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.