Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar Penjara, Kasrok Curi Motor Karena Terlalu Kangen Anak dan Istri

Saat diamankan, Kisrok sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, kaki kanan Kisrok ditembus timah panas anggota kepolisian.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Keluar Penjara, Kasrok Curi Motor Karena Terlalu Kangen Anak dan Istri
TRIBUN BATAM/EKO SETIAWAN
Kisrok (40) residivis yang baru bebas satu bulan kembali ditangkap petugas karena mencuri motor 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kisrok (40) residivis yang baru bebas satu bulan harus merasakan lagi dinginya sel tahanan.

Pasalnya, ia kembali ditangkap oleh Satreskrim Polsek Lubuk Baja lantaran mencuri sepeda motor Honda Beat di kawasan Penginapan Pendowo Pelita Lubuk Baja.

Saat diamankan, Kisrok sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, kaki kanan Kisrok ditembus timah panas anggota kepolisian.

Diceritakan Kisrok, ia baru satu bulan bebas dari tahanan. Selama satu bulan ini ia intens menghubungi anak dan istrinya di kampung halamanya di pulau Jawa.

Ia berjanji, dalam waktu dekat akan bertemu keluarganya namun ia meminta waktu untuk mengumpulkan uang buat ongkos pulang kampung.

Selama satu bulan bebas dari tahanan , Kisrok sempat luntang-lantung mencari pekerjaan di Batam. Namun tetap saja, embel-embel sebagai seorang mantan narapidana membuat ia susah mencari pekerjaan.

Berita Rekomendasi

Rindu Kisrok kepada istri dan kedua buah hatinya semakin membumbung tinggi.

Alhasil, untuk mendapatkan uang lebih cepat, Kisrok melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dengan bermodalkan kunci T, Kisrok membawa kabur motor Honda Beat yang terparkir di salah satu kos-kosan warga.

"Rencananya uang itu saya gunakan untuk pulang kampung. Karena saya sudah bilang sama istri dan anak untuk pulang setelah bebas dari tahanan," sebut Kisrok sembari meringis kesakitan.

Motor curian tersebut dijual Kisrok kepada Rizki warga Simpang Dam, Mukakuning. Ia menjual motor curian tersebut seharga Rp 1,5 juta.

"Tiga hari kemudian, Rizki ditangkap, selanjutnya saya juga ditangkap," sebut Kisrok.

Apapun alasan Kisrok, perbuatanya tersebut tetaplah salah. Akibat perbuatanya ia harus kembali merasakan sel tahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas