Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selundupkan Sabu-sabu, Novrianto Dapat Upah Rp 12 Juta, Kusairin Rp 15 Juta

Meski sama-sama berangkat dari Medan, kedua kurir mengaku diberikan upah yang berbeda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Selundupkan Sabu-sabu, Novrianto Dapat Upah Rp 12 Juta, Kusairin Rp 15 Juta
Tribun Medan/Indra Gunawan
Kepala keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi (memakai topi) mengintrogasi kedua pelaku yang berusaha menyelundupkan sabusabu seberat 1,8 Kilogram, Minggu, (14/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu (KNIA) menggagalkan aksi percobaan penyelundupan narkoba, Minggu (14/8/2016).

Pelakunya adalah dua calon penumpang pesawat Lion Air JT 397 atas nama Moch Kusairin (33) dan Novrianto (30).

Kedua orang ini merupakan warga Banjarmasin dan Makassar.

Dua orang calon penumpang pesawat Lion Air JT 397 yang tertangkap di Bandara Kualanamu (KNIA) karena berusaha menyeludupkan sabu-sabu mengaku mendapat upah hingga belasan juta rupiah.

Meski sama-sama berangkat dari Medan, kedua kurir mengaku diberikan upah yang berbeda.

"Barangnya bukan punya kami. Kalau aku diupah Rp 12 Juta. Uangnya dipakai untuk sehari-hari aja," ujar Novrianto (30) kepada Tribun Medan (Tribunnews.com Network) ketika ditemui di Gedung Security Building Bandara, Minggu (14/8/2016).

BERITA TERKAIT

Sementara, Moch Kusairin (33) mengaku diberikan upah sebesar Rp 15 juta.

"Uang Rp 15 juta rencananya dipakai untuk membayar utang. Karena nggak ada kerjaan, makanya aku mau," kata Kusairin.

Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Kedua orang ini mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang warga Medan. Mereka mendapatkan barangnya di satu hotel yang ada di Jalan Juanda Medan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas