BNN Lampung Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Sabu Asal Medan
BNN juga meringkus tersangka Ferry Setyawan yang akan menerima sabu bawaan Mawardi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu asal Medan, Sumatera Utara.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Upaya Mawardi membawa sabu seberat satu kilogram dari Medan untuk diedarkan ke Lampung gagal.
Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap warga Aceh itu dalam bus di jalan lintas Sumatera depan Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, Sabtu (13/8/2016).
Kepala BNN Provinsi Lampung Komisaris Besar Suwanto mengatakan, barang bukti yang ditemukan dimasukkan di dalam tasnya.
"Sabu dibalut baju di dalam tas ransel yang dikunci," ujar Suwanto, Senin (15/8/2016).
BNN juga meringkus tersangka Ferry Setyawan yang akan menerima sabu bawaan Mawardi.
Petugas BNN menangkap Ferry di parkiran Hotel Majapahit di jalan lintas Sumatera depan Bandara Radin Inten II.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.