Sosialiasi Larangan Bawa Jimat Tak Mempan, Begini Langkah Kemenag Jatim
Kementerian Agama Jawa Timur bereaksi karena ada satu calon haji ditahan petugas Bea Cukai Arab Saudi, karena ketahuab membawa jimat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kementerian Agama Jawa Timur bereaksi karena ada satu calon haji ditahan petugas Bea Cukai Arab Saudi, karena ketahuab membawa jimat.
Ahmad Malik Tarsawi (55), calon haji asal Pamekasan masih ditahan petugas Bea Cukai Madinah Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah.
Kepala Kemenag Jatim, Mahfud Shodar, menyampaikan selama ini pihaknya berulangkali menyosialisasikan barang bawaan yang dilarang dibawa calon haji, tapi tak terlalu efektif.
"Kami akhirnya edarkan larangan membawa barang aneh-aneh, termasuk rajah atau jimat. Jamu-jamu juga kami larang. Bawa obat juga seperlunya," kata Mahfud, Senin (15/8/2016).
Mahfud meminta jemaah memahami tradisi dan budaya negara asing. Jika memakai akik besar di Indonesia adalah kebanggaan tidak demikian di Arab.
"Intinya jangan pernah membawa barang bawaan atau memakai barang yang mencurigakan. Jika sudah ditahan, semua akan prihatin. Apalagi keluarga di rumah lebih bersedih. Silakan bawa sewajarnya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.