Mahasiswi Membantah Telah Lakukan Aborsi
Wina mengakui, orok bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan cinta dengan pacarnya berinisial MA
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata
TRIBUNNNEWS.COM, PALEMBANG - Suwinarti alias Wina (27), tampak pasrah dan mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan petugas reskrim di Mapolsek SU II Palembang, Rabu (17/8/2016).
Wina merupakan ibu dari mayat orok bayi yang sempat menghebohkan warga kawasaan Tangga Takat SU II Palembang beberapa waktu lalu.
Wina yang tercatat sebagai mahasiswi perguruan tinggi swasta di kawasan Plaju ini pun akhirnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan aborsi.
"Saya tidak lakukan itu (aborsi) dengan sengaja, waktu itu saya pendarahan dan akhirnya melahirkan. Saya pendarahan karena jatuh dua kali di tangga rumah kos. Kandungan saya waktu itu baru lima bulan," ujar Wina.
Wina mengakui, orok bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan cinta dengan pacarnya berinisial MA.
Namun sejak usia kehamilannya dua bulan, MA hilang dan enggan bertangggung jawab.
"Waktu pendarahan itu saya ke rumah sakit muhaammadiyah, awalnya sempat ditolak karena kurang biaya sebesar Rp2 juta. Namun karena sudah pendrahan, jadi terpaksa melahirkan. Saat itu saya tidak tahu, apakah bayi yang saya lahirkan itu masih hidup atau tidak. Tapi setelah saya cek, memang sudah meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek SU II Ipda Suldani SH mengatakan, ibu dari orok bayi menyerahkan diri kepada petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Wina tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor apalagi ia koperatif selama pemeriksan.
Selain itu juga petugas masih mencari bukti-bukti yang kuat dan memeriksa saksi-saksi untuk melakukan penahanan terhadap WN.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tidak sengaja menggugurkan kandungannya, karena faktor medis yang membuat ia harus melahirkan," katanya.
Polisi tidak langsung percaya begitu saja, kita masih memeriksa saksi-saksi untuk disinkronisasi dengan pekataan pelaku.
"Kalau bersalah, dia akan dikenakan pasal 341 KUHP," ujarnya.
Seperi diberitakan sebelumnya, warga sekitar TPU Tangga Takat Palembang heboh dengan adanya penemuan orok bayi, Minggu (12/6).
Saat ditemukan, kondisi orok yang berusia lima bulan ini tidak bernyawa dibalut kain putih dan kantong plastik bening dalam termos es biru yang dikuburkan di samping pagar batu bata dengan kedalaman sekitar satu meter.
Warga sekitar yang pertama kali menemukan yakni Zuldani (51) yang curiga melihat seorang warga bernam Feri mengubur sesuatu.
Lantaran masih menyimpan rasa penasaran yang kuat, dirinya memanggil warga lainnya untuk melihat apa yang sudah dikubur pria tersebut.
Lalu, ia bersama warga membongkar kembali makam itu, dan menemukan sebuah termos es. Betapa, kagetnya ketika dibuka, isi termos itu berupa sosok bayi.