Enam Mahasiswa Fisip Unila Digrebek Saat Tengah Kemas Paket Ganja di Kampus
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tujuh tersangka tindak pidana narkotika di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Lampung
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tujuh tersangka tindak pidana narkotika di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Jumat (19/8/2016) siang.
Enam tersangka diantaranya masih berstatus mahasiswa.
Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan.
“Ya tadi anggota menangkap tujuh orang. Enam orang mahasiswa dan satunya orang umum,” ujar dia, Jumat sore.
Berlianto mengatakan, ketujuh orang itu ditangkap saat sedang memecah satu paket ganja besar menjadi paket-paket kecil di dalam ruangan di gedung PKM. “Sekarang masih dalam pemeriksaan,” ucap dia.
Identitas enam mahasiswa itu adalah Alvin Qomarudin (22), mahasiwa Komunikasi FISIP Unila; M Oqbal Yunanda (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila; Panji Bangkit (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila.
Selanjutnya adalah Ali Sujatmiko mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila; Ricard Hero (23) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila; dan Rahman Ramadho mahasiswa Sosiologi FISIP Unila. Satu tersangka lainnya adalah M Razin (22), tukang parkir.
Dari para tersangka, kata Berlianto, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat satu kilogram, timbangan, dan gergaji. Berlianto mengutarakan, para tersangka memecah paket ganja untuk dijual kembali.
Berlianto menuturkan, penyidik masih mendalami asal ganja tersebut. Ia mengatakan, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu siapa bandar yang memasok ganja kepada para mahasiswa tersebut.
Disinggung apakah para mahasiswa ini mengedarkan ganja di lingkungan kampus, Berlianto mengatakan, masih dalam pendalaman.
“Bisa saja ada dugaan seperti itu. Tapi kami belum bisa pastikan karena masih dalam pemeriksaan,” ucapnya.