Bule David dan Sarah Terduga Pelaku Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Jalani Visum
Dua terduga pelaku pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa, yakni David James Taylor dan Sarah Connor menjalani visum di RS Tri Jata Polda Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua terduga pelaku pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa, yakni David James Taylor dan Sarah Connor menjalani visum di RS Tri Jata Polda Bali, Sabtu (20/8/2016).
Visum dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk melengkapi bukti berkas penyidikan.
"Mereka hari ini sudah menjalani visum. Visum dilakukan untuk mengetahui luka di tangan mereka. Apa luka baru atau luka lama," kata Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo, Sabtu (20/8/2016).
Hadi menjelaskan, keduanya tadi malam meminta didampingi penasehat hukum. David belum ada, sedangkan Sarah sudah didampingi penasihat hukum dari Indonesia. Namun kemarin malam belum ada pemberkasan.
"Tadi pagi dibawa ke TKP. Dan mereka mengaku menginap di TKP. Dan masih belum mengakui," urainya.
Diberitakan sebelumnya, warga sekitar Pantai Kuta geger usai ditemukan mayat anggota polisi bernama Aipda I Wayan Sudarsa.
Anggota Polsek Kuta ini ditemukan tewas di Pantai Kuta depan Hotel Pullman Legian Kuta Badung, Rabu (17/8/2016) sekitar pukul 03.30 Wita.
Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa barang milik korban.
Namun, sekitar jarak 50 meter arah selatan tepatnya dibawah tembok pembatas pantai, polisi menemukan sebuah tas kulit perempuan berwarna hitam.
Temuan tersebut menguatkan keterangan sekuriti Hotel Pullman, Suryana.
Kepada polisi, Suryana mengaku pada pukul 01.15 Wita saat saksi sedang bertugas terdengar suara teriakan.
Sontak, Suryana mencari tahu asal suara teriakan itu.
Baca: Aipda Wayan Sudarta Tewas di Pantai Kuta Diduga Korban Penganiayaan
Ketika tiba di Pantai Kuta, Suryana melihat seorang laki-laki sedang terbaring sambil berteriak sementara di atas tubuhnya terlihat seorang perempuan warga negara asing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.