Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan ABG Pelaku Curat di Malang Dibekuk Petugas

Mereka meminta uang bensin kepada dua remaja itu. Karena tidak diberi, remaja laki-laki dipukuli hingga babak belur.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Komplotan ABG Pelaku Curat di Malang Dibekuk Petugas
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
AKP Tatang Prajitno Kasat Reskrim Polres Malang Kota (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, KLOJEN - Polisi membekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terdiri atas anak baru gede (ABG).

Para ABG yang dibekuk antara lain IB (17) warga Jl S Supriadi Kecamatan Sukun, Kota Malang; MN (17) warga Gadang, Kecamatan Sukun; dan MNK (17) warga Kemiri, Kabupaten Sidoarjo.

Dari informasi yang dihimpun Suryamalang.com (Tribunnews.com network), ketiga ABG ini telah 16 kali melakukan tindak kejahatan. Sebagian besar bentuknya adalah perampasan. Mereka mengaku hanya sekali melakukan pencurian dengan kekerasan dalam bentuk membegal sepeda motor.

Ketiga orang ini diketahui merampas sepeda motor dan menganiaya pemiliknya di Jl Andalas Selatan Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Juli lalu.

Mereka memakai cara, komplotan itu mendekati dua orang remaja, laki-laki dan perempuan, yang sedang nongkrong di dekat sepedanya di jalan itu.

Mereka meminta uang bensin kepada dua remaja itu. Karena tidak diberi, remaja laki-laki dipukuli hingga babak belur. Si remaja perempuan juga tidak luput dari amukan ABG yang diketahui sebagai anak jalanan itu.

Setelah kedua korban babak belur, mereka membawa kabur sepeda motor milik korban. Sepeda motor itu kemudian dijual kepada seorang penadah, MN (33) di Kabupaten Sidoarjo.

BERITA REKOMENDASI

"ABG itu juga membawa pedang. Setelah kami lakukan penyelidikan, ada lagi satu orang remaja yang menjadi anggota komplotan itu. Remaja ini terlibat dalam kasus sebelumnya," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono melalui Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Tatang P Panjaitan, Jumat (19/8/2016).

Kini empat remaja itu disidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena masih berusia 17 tahun. Tatang menambahkan, ABG tersebut merupakan anak jalanan di Kota Malang.

"Mereka anak jalanan, kalau ditanya di mana tidur atau tinggalnya, jawabnya tidak jelas," pungkas Tatang. (Surya/Sri Wahyunik)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas