Polsekta Helvetia Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Pencuri Motor
Petugas Unit Reskrim Polsekta Helvetia menangkap tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sempat buron di rumahnya masing-masing.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsekta Helvetia menangkap tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sempat buron di rumahnya masing-masing.
Ketiga tersangka M Iqbal Siregar (21) warga Jalan Klambir V Gang Ima, Helvetia; Zulviqram Lubis (19) warga Jalan Stasiun Rel, Sunggal dan Dian (22) warga Jalan Stasiun Gang Amal No72, Sunggal.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Helvetia, Iptu Herisson Manulang, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan korban Hasnan Afrizal (29) warga Jalan Klambir V Gang Bersama, Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Korban melapor kehilangan Suzuki Satria FU-150 hitam merah BK 6641 AAT saat bertandang ke rumah mertuanya di Jl Klambir V, Gang Satria No14 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
"Setelah menerima laporan korban, saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dari keterangan saksi-saksi, didapatilah ciri-ciri dan identitas tersangka," kata Herisson, Selasa (23/8/2016) sore.
Untuk menangkap ketiga tersangka, lanjut Herisson, dibutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya, usai melakukan pencurian para pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
"Setelah kami dengar para tersangka ini kembali ke rumahnya, tim kemudian bergerak melakukan penangkapan. Hasilnya, ketiga tersangka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan," kata Herisson.
Sampai saat ini, lanjut Herisson, pihaknya masih melakukan pengembangan. Diduga, para pelaku tidak hanya sekali beraksi.