KPK Harus Turun Tangan Usut Penjualan Tanah di Sari Rejo Medan
Adanya tudingan penjualan lahan di Sari Rejo yang diklaim TNI AU Lanud Soewondo masuk dalam inventaris kekayaan negara (IKN) sudah selayaknya diusut
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Adanya tudingan penjualan lahan di Sari Rejo yang diklaim TNI AU Lanud Soewondo masuk dalam inventaris kekayaan negara (IKN) sudah selayaknya diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, menyangkut penjualan aset negara ini, muncul kerugian yang begitu besar hingga akhirnya timbul kericuhan antara warga dan TNI AU.
"Kalau mereka menyebut lahan yang masuk dalam IKN seluas 591,3 hektar, kenapa sebagian tanah sudah dijual ke pengembang."
"Artinya, penjualan inikan melanggar hukum. Ada kerugian negara yang timbul sehingga layak KPK untuk turun tangan mengusut penjualan lahan ini," kata Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS), Pahala Napitupulu, Rabu (24/8/2016) siang.
Pahala mengatakan, lahan Sari Rejo yang hendak dikuasai TNI AU Lanud Soewondo merupakan hak pakai. Jadi, kata dia, tidak ada alasan TNI AU melakukan jual beli lahan sebagaimana yang telah terjadi selama ini.
"BPN (Badan Pertanahan Negara) Medan juga harus diperiksa KPK. Kenapa saya katakan demikian, karena BPN lah yang menerbitkan sertifikat hak pakai kepada TNI AU," ungkap Pahala.
Terbitnya Sertifikat Hak Pakai dari BPN, sambung Pahala, dikeluarkan pada tahun 1997. Penerbitan sertifikat itu setelah adanya putusan MA tahun 1995 yang memenangkan masyarakat.
"Kalau mau bicara bukti, kami masyarakat siap. Jadi jangan hanya beretorika di media saja. Silahkan kita masing-masing tunjukkan buktinya," tantang Pahala.(ray/tribun-medan.com)