Bendesa Adat Pimpin Aksi 30 Ribuan Warga Adat Tolak Reklamasi
Reklamasi Teluk Benoa, dipandang oleh 30 ribu warga adat sebagai perusakan kawasan suci yang hingga saat ini dijaga oleh masyarakat adat.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kurang lebih hampir 30 puluhan ribu warga dari 39 Desa Adat dan beberapa komunitas Penolak Reklamasi Teluk Benoa menduduki Rumah Rakyat Bali, Dewan Provinsi Bali di kawasan Renon, Denpasar Bali, Kamis (25/8/2016).
Aksi penolakan semakin menggeliat dari warga adat yang dekat atau terdampak langsung, terhadap proyek seluas 700 Hektare itu.
Reklamasi Teluk Benoa, dipandang oleh 30 ribu warga adat sebagai perusakan kawasan suci yang hingga saat ini dijaga oleh masyarakat adat.
Dengan demikian aksi pendudukan ini, sebagai penagihan janji-janji oleh Wakil Rakyat yang dulu dipilih oleh warga adat.
Aksi sendiri dimulai dari Lapangan Timur Parkir Renon dan melakukan longmarch. Dari lapangan Timur Renon, ke Jalan Raya Puputan hingga memutar ke kanan menuju ke Gedung DPRD Bali.
Dalam orasinya warga meminta supaya secepatnya ada pencabutan Perpres 51 2014. Dengan begitu, Wakil Rakyat di gedung DPRD melakukan rekomendasi ke Gubernur untuk selanjutnya mengubah Perpres 51 2014. Dan akhirnya proyek itu tidak akan bisa dilaksanakan oleh PT. TWBI.
Hingga saat ini, puluhan ribu krama adat masih berkumpul dan melakukan berorasi menolak Reklamasi Teluk Benoa. (ang)