Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buntut Kriminalisasi Gendo, Warga Desa Adat Bakar Ban di Sejumlah Desa

Aksi ini menyusul adanya pengkriminalisasian terhadap aktivis ForBALI Wayan Suardana alias Gendo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Buntut Kriminalisasi Gendo, Warga Desa Adat Bakar Ban di Sejumlah Desa
Istimewa
Massa membakar ban di jalanan Kuta, Badung, Bali, Rabu (25/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Warga Desa Adat di wilayah Bali melakukan aksi pembakaran ban di beberapa desa usai melakukan aksi penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Aksi ini menyusul adanya pengkriminalisasian terhadap aktivis ForBALI Wayan Suardana alias Gendo.

Dari informasi yang dihimpun, aksi ini antara lain di daerah Kedonganan, Sumerta dan Kesiman. Bahkan, informasinya di Renon.

Massa melakukan ini karena selain ada pengkriminalisasian, juga menilai sudah ada upaya untuk membungkam hak tradisional yang dinilai tidak boleh diganggu gugat.

"Masyarakat Bali, atau kami memang ramah dan selalu tersenyum. Tapi jika harga diri kami diinjak dan tidak didengarkan kami juga akan melakukan perlawanan. Sampai titik darahpenghabisan," kata seorang warga Desa Adat Sumerta, Kamis (25/8/2016).

Sehingga, kata warga Desa Adat Sumerta lagi, pihak atau siapapun yang telah merencanakan pengurukan kawasan sucinya supaya segera dibatalkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, aksi massa ini adalah bentuk kekecewaan karena tidak pernah didengar oleh pemerintah dan juga pejabat di Bali.

Massa Duduki Kantor DPRD Bali

Warga Adat atau Krama Adat Bali melakukan aksi demonstrasi menolak pengurukan laut atau Reklamasi Teluk Benoa.

Proyek itu mendapat penolakan dengan alasan penggunaan Hak Tradisional Warga Adat yang dilindungi Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Yaitu, tentang hak menjaga kawasan suci yang dijunjung tinggi Krama Adat dan tertuan di Pasal 18B UUD 45.

Untuk menjaga kawasan sucinya, krama adat Bali Kamis (25/8/2016) siang‎ ini menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Dalam beberapa orasinya perwakilan dari Warga Desa Adat, Baik Legian, Buduk dan desa adat lainnya juga menyatakan untuk melawan kriminalisasi aktivis ForBALI.

Selain itu, warga yang sedari pukul 15.00 Wita sudah menduduki Kantor Wakil Rakyat itu juga naik hingga atap gedung.
Aksi massa tetap berjalan damai. Mereka tidak melakukan tindakan anarkis.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas