Bunuh Kakek Nenek, Remaja 19 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati
Edo menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016).
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Di dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016), Edo didakwa dengan dakwaan kesatu primair dan subsidair.
Pada dakwaan kesatu primair, Edo didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pada dakwaan subsidair, Edo dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Edo menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.
Edo menusuk pasangan ini menggunakan pisau yang dibawanya di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.