Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Todongkan Senjata ke Polisi, Begal Sadis di Lampung Tewas Ditembak

Ji, pelaku begal dan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi di Lampung tewas ditembak polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Todongkan Senjata ke Polisi, Begal Sadis di Lampung Tewas Ditembak
Tangkapan layar media sosial
BEGAL TEWAS DITEMBAK - Ji, pelaku begal dan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi di Lampung tewas ditembak polisi. Dia terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur, melawan dan menodongkan senjataapi saat hendak ditangkap. Foto ilustrasi begal. 

Ringkasan Berita:
  • Ji, pelaku begal dan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi di Lampung tewas ditembak polisi.
  • Dia terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap.
  • Ji telah lama diburu polisi Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung karena kejahatannya.

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ji, pelaku begal dan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi di Lampung tewas ditembak polisi.

Dia terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur, melawan dan menodongkan senjataapi saat hendak ditangkap.

"Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena Ji ini berusaha kabur setelah diamankan," kata 
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: TNI Akan Ikut Terlibat Atasi Begal, Politisi Golkar: Sebenarnya Itu Kewenangan Polisi

Ji telah lama diburu polisi Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung karena kejahatannya.

Persembunyiannya akhirnya terendus polisi di wilayah Lampung Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

Kompol Gigih Andri Putranto menceritakan detik-detik pelaku curanmor itu hendak ditangkap.

Polisi mengepung tempat persembunyian Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi itu.

 

 

Namun Ji justru nekat mengeluarkan senjata api dan menodongkannya langsung ke arah seorang anggota Polresta Bandar Lampung.

"Kami tetap melakukan pengejaran setelah petugas terluka dan kemudian pelaku juga sempat melarikan diri," tutur Gigih, Rabu (3/6/2026).

Dia menegaskan, tindakan melumpuhkan pelaku sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni mengacu pada aturan Perkap Nomor 1 tahun 2025 dengan memenuhi enam poin tahapan penggunaan kekuatan.

Sebelum pelatuk ditarik, petugas di lapangan sudah berulang kali melepaskan tembakan peringatan ke udara dan meneriakkan imbauan agar Ji menyerah.

Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas