Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Pontianak Timur Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Rumah di Kampung Beting

sembilan orang laki-laki yang diduga usai mengkonsumsi narkoba, di sebuah rumah di RT 003/ RW 001, Kampung Beting ditangkap polisi

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polsek Pontianak Timur Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Rumah di Kampung Beting
Tribun Timur/Hajrah
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personil Polsek Pontianak Timur menggrebek sembilan orang laki-laki yang diduga usai mengkonsumsi narkoba, di sebuah rumah di RT 003/ RW 001, Kampung Beting, Jl Tanjungraya 1, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Novial Alberti Kombo mengungkapkan, selain mengamankan sembilan orang laki-laki yang diduga usai melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, pihaknya juga menangkap seorang pelaku lainnya yang diduga sebagai pengedar.

"Tersangka satu orang, atas nama Hendrik alias Erik. Yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, seperti yang dimaksud dalam Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapannya berdasarkan LP /         / VIII/ 2016 tertanggal 24 Agustus 2016," ungkapnya, Kamis (25/8/2016).

Kombo menguraikan kronologis kejadian, berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada pihaknya, bahwa di rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, dan menggrebek rumah tersebut. Dan mengamankan sembilan orang yang diduga habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan satu orang, yakni pemilik rumah tersebut bernama Hendrik," urainya.

Saat penggrebekan tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 4 paket berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di dalam wadah berbentuk segi empat.

Berita Rekomendasi

"Yang berada di dalam lemari kamar tidur tersangka Hendrik, saat ditanyakan tersangka mengakui barang tersebut miliknya," jelasnya.

Tersangka Hendrik, sembilan laki-laki serta barang bukti yang diduga narkoba, kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni empat kantong plastik kecil yang di duga narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat sekitar 1 gram.

Kemudian satu unit alat timbang elektrik, serta satu wadah segi empat yang menjadi tempat penyimpanan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas