Polsek Pontianak Timur Grebek Pesta Narkoba di Sebuah Rumah di Kampung Beting
sembilan orang laki-laki yang diduga usai mengkonsumsi narkoba, di sebuah rumah di RT 003/ RW 001, Kampung Beting ditangkap polisi
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personil Polsek Pontianak Timur menggrebek sembilan orang laki-laki yang diduga usai mengkonsumsi narkoba, di sebuah rumah di RT 003/ RW 001, Kampung Beting, Jl Tanjungraya 1, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP Novial Alberti Kombo mengungkapkan, selain mengamankan sembilan orang laki-laki yang diduga usai melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, pihaknya juga menangkap seorang pelaku lainnya yang diduga sebagai pengedar.
"Tersangka satu orang, atas nama Hendrik alias Erik. Yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, seperti yang dimaksud dalam Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapannya berdasarkan LP / / VIII/ 2016 tertanggal 24 Agustus 2016," ungkapnya, Kamis (25/8/2016).
Kombo menguraikan kronologis kejadian, berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada pihaknya, bahwa di rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, dan menggrebek rumah tersebut. Dan mengamankan sembilan orang yang diduga habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan satu orang, yakni pemilik rumah tersebut bernama Hendrik," urainya.
Saat penggrebekan tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut. 4 paket berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu ditemukan di dalam wadah berbentuk segi empat.
"Yang berada di dalam lemari kamar tidur tersangka Hendrik, saat ditanyakan tersangka mengakui barang tersebut miliknya," jelasnya.
Tersangka Hendrik, sembilan laki-laki serta barang bukti yang diduga narkoba, kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni empat kantong plastik kecil yang di duga narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat sekitar 1 gram.
Kemudian satu unit alat timbang elektrik, serta satu wadah segi empat yang menjadi tempat penyimpanan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.